Thursday, June 25, 2015

Ahok Berencana Tunjuk BUMD untuk Kerjakan Proyek LRT

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berencana untuk melakukan penunjukan langsung dalam pengerjaan proyek light rail transit (LRT). Menurut dia, pengerjaan proyek kereta ringan tersebut tak harus melalui mekanisme lelang.

"Kami juga enggak ngerti, Badan Layanan Umum Daerah tak kunjung selesai menyiapkan rancangan proyek tersebut," keluhnya di Balai Kota, Kamis, 25 Juni 2015.

Ahok, sapaan populer Basuki, menjelaskan rencana penunjukan langsung bagi PT Jakarta Propertindo dan PT Pembangunan Jaya untuk menggarap pembangunan infrastruktur kereta ringan tersebut tak melanggar hukum. Musababnya, mekanisme penunjukan langsung sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.

Selain itu, dengan penunjukan langsung maka proyek tersebut bisa segera dikerjakan. "Saya ingin pada akhir tahun proyek pembangunan LRT sudah berjalan," tuturnya.

Hal yang sama disampaikan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Menurut dia, mekanisme penunjukan langsung merupakan hak gubernur.

Dengan adanya mekanisme penunjukan langsung dalam pengerjaan proyek tersebut, kata dia, pemerintah DKI tak akan ragu memberikan penyertaan modal pemerintah (PMP) pada PT Jakarta Propertindo. 

"Kami bisa menyuntikkan PMP pada Jakpro hingga Rp 3 triliun pada anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan," tuturnya.

Namun rencana Ahok disangsikan oleh Deputi Gubernur Bidang Transportasi DKI Jakarta Sutanto Suhodo. Menurut dia, hingga saat ini lembaganya masih mengkaji mekanisme pengerjaan proyek kereta ringan tersebut.

"Kami tengah mengkaji semua kemungkinan, baik melalui pemberian PMP bagi BUMD maupun penugasan khusus," tuturnya.

Namun menurut dia, siapa pun yang mengerjakan proyek tersebut harus melalui mekanisme lelang. "Kami harus memperhatikan sisi legalitas hingga penganggaran," ucap Sutanto.

Selain itu, dalam pengerjaan pembangunan LRT, pemerintah dia menambahkan, juga harus selalu berdiskusi dengan anggota Dewan.

Sebelumnya, pemerintah DKI telah membentuk Badan Layanan Umum Daerah untuk mengerjakan proyek pembangunan LRT. Selain itu, meskipun melalui mekanisme lelang, tapi pemerintah DKI berencana untuk memberikan kesempatan pada PT Jakarta Propertindo dan PT Pembangunan Jaya untuk mengerjakan pembangunan kereta ringan tersebut.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana mencairkan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) ke-13 dua pekan sebelum Lebaran.

"Pencairan TKD ke-13 untuk pegawai negeri sipil DKI sedang kita siapkan. Kita menargetkan dua minggu sebelum Lebaran sudah bisa dibagi-bagikan," kata Sekretaris Daerah DKI Saefullah di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (25 Juni 2015).

Ia mengatakan nilai TKD ke-13 akan sama seperti TKD yang diterima setiap pegawai setiap bulan, sesuai dengan pangkat dan golongan pegawai.

"Besarannya tidak akan berbeda dengan TKD yang diterima setiap bulan. Yang pasti sebelum dibagikan TKD tersebut akan disesuaikan terlebih dahulu dengan pangkat dan golongan masing-masing pegawai," ujar Saefullah. 

Dia menuturkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sudah menyetujui rencana pembagian tunjangan kinerja itu. 

"Pembagian TKD ke-13 itu memang sengaja dilakukan jauh hari sebelum Lebaran, sehingga dapat dimanfaatkan oleh para pegawai untuk membeli berbagai macam kebutuhan," kata Saefullah. 

Sejak 2010 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memberikan tunjangan hari raya kepada para pegawai. Kebijakan itu diterapkan setelah pemerintah provinsi mengeluarkan kebijakan pemberian tunjangan kinerja daerah setiap bulan kepada pegawai. Seluruh tunjangan, termasuk tunjangan hari raya (THR), sudah terakumulasi dalam TKD. 

Kebijakan itu sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. 

Penghapusan THR ditujukan untuk meningkatkan tertib pengelolaan keuangan daerah sebab ketika kebijakan pemberian THR masih diberlakukan setiap instansi pemerintah punya kebijakan sendiri-sendiri soal tunjangan.

No comments:

Post a Comment