Thursday, June 25, 2015

Dana Aspirasi Langgar Dua Undang-Undang

Koordinator Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran, Uchok Sky Khadafi, mengatakan dana aspirasi akan melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, jika digolkan Dewan Perwakilan Rakyat. "Akan melanggar Pasal 6," kata dia lewat Whats App Messenger, Kamis, 25 Juni 2015.

Ayat 1 Pasal 6 itu berbunyi "Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan". Menurut Uchok, pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara bukan DPR. "DPR itu pengawas keuangan negara," ujar dia.

Uchok menyebut dana aspirasi juga melanggar UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Di UU ini, menurut Uchok, dana aspirasi bakal melanggar Pasal 2.

Ayat 2 Pasal 2 UU tersebut menyatakan "Pemberian sumber keuangan negara kepada pemerintah daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi didasarkan atas penyerahan tugas oleh pemerintah kepada pemerintah daerah dengan memperhatikan stabilitas dan keseimbangan fiskal."

"Artinya, pemerintah harus punya alasan transfer dana ke daerah. Jika dana aspirasi ini bukan dari pemerintah tapi dari DPR, berarti dana aspirasi tak bisa dijadikan penyerahan tugas dari pusat ke daerah karena asal dana berasal dari DPR," kata Uchok.

Pada 23 Juni 2015, Rapat Paripurna DPR menyetujui usulan dana alokasi yang dikemas dalam Pembangunan Daerah Pemilihan. Dengan alokasi dana aspirasi senilai Rp 11,2 triliun, setiap anggota Dewan mendapat Rp 20 miliar.

Saat ini jumlah anggota DPR mencapai 560 orang. Jika nantinya disetujui masuk Rancangan APBN 2016, Dewan mengusulkan agar dana ini dialokasikan ke pos alokasi khusus dana daerah.

No comments:

Post a Comment