Thursday, June 25, 2015

Haji Lulung minta kalau pemerintah beli barang tunjukkan ke DPRD

Wakil ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana atau Haji Lulung mengatakan selama ini pemerintah tidak pernah berkoordinasi kepada pihak dewan setiap pembelian barang ataupun pengadaan barang-barang untuk urusan pembangunan DKI Jakarta. Untuk itu, ke depannya Lulung meminta pemerintah tunjukkan ke DPRD kalau mau beli barang.

"Berdasarkan evaluasi kami di dewan, bilamana pemerintah ingin beli barang, beli apa gitulah tunjukkan dululah kepada kami. Tentang apanya sih? Tentang harga satuan barang, ini selama ini kan enggak ada yang diberikan pada kita. Kan itukan tugas pokok yang harus dijalankan pemerintah daerah," ujar Lulung di Mabes Polri, Jaksel, Kamis (25/6).

Lulung kemudian menjelaskan tugas pokok yang harus dijalankan oleh pemerintah daerah dalam evaluasi pengadaan maupun pembelian barang ada. "Yang pertama adalah kalau itu adalah barang minta dulu nih harga satuan barang berapa sama enggak dengan harga barang yang dicantumkan dalam situ. Yang kedua, tentunya panitia juga harus verifikasi siapa calon pemenang perusahaannya PT nya kemudian setelah diverifikasi, dilegitimasi, syaratnya cukup dan memenuhi syarat kemudian ditinjau. Ya ditinjau benar enggak kantornya ada. Kemudian detail liat," papar Lulung.

Mengenai berkas yang diserahkan oleh dirinya ke Bareskrim Polri, Lulung mengatakan berkas yang diberikan tidak boleh dipublikasi dan bersifat rahasia. "Enggak boleh tahu dong, itukan rahasia. Pokoknya soal pembahasan, alur cerita dari alur soal pembahasan anggaran belanja. Itu saja," tutupnya.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah memanggil dan memeriksa Lulung yang saat itu menjabat sebagai koordinator Komisi E yang membidangi pendidikan pada 2014 terkait pengadaan UPS. Hingga saat ini, Subdit Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri sudah menetapkan dua tersangka kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS dalam APBD Perubahan DKI 2014. Keduanya adalah Alex Usman selaku PPK Suku Dinas Pendidikan Menengah (Dikmen) Jakarta Barat dan Zainal Soleman yang merupakan PPK Sudin Dikmen Jakarta Pusat.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 51 ayat (1) ke 1 KUHP.

Mabes Polri menyatakan kasus tindak pidana korupsi pengadaan UPS bagi 49 sekolah di Jakarta Pusat dan Barat itu, mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 50 miliar lebih.

No comments:

Post a Comment