Thursday, June 25, 2015

Ahok Larang PNS Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik

Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama melarang pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran. Larangan ini juga telah berlaku pada tahun-tahun sebelumnya. 

"Enggak boleh (pakai kendaraan dinas untuk mudik), sama seperti tahun kemarin kan juga tidak boleh," kata Basuki, di Balai Kota, Kamis (25/6/2015). 

Dia menyarankan kepada semua PNS DKI agar mudik dengan menggunakan transportasi umum, seperti kereta api, pesawat, ataupun bus. Pelarangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik ini dilakukan karena fungsi kendaraan dinas adalah untuk bekerja melayani warga. Terlebih, semua perawatan kendaraan dinas Pemprov DKI menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

"Pemeliharaan mobil dinas tanggung jawab Pemprov DKI. Artinya, memang buat dinas atau bekerja," kata Basuki. 

Berbeda dengan Basuki, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Yuddy Chrisnandi justru memberi izin PNS menggunakan kendaraan dinasnya untuk dipakai mudik Lebaran.

"Walaupun diberi izin, tetapi PNS yang menggunakan aset negara untuk mudik itu harus menjaganya jangan sampai rusak, apalagi hilang dan wajib bertanggung jawab dengan kendaraannya itu," kata Yuddy saat kunjungan kerja di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Adapun syarat untuk menggunakan kendaraan dinas ketika mudik, yakni PNS yang belum mempunyai keluarga, tidak memiliki kendaraan pribadi, dan yang penghasilannya relatif rendah.

No comments:

Post a Comment