Monday, June 22, 2015

Tiga Anggota DPRD DKI Diperiksa Terkait Korupsi UPS

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri memeriksa tiga anggota DPRD DKI Jakarta, Senin (22/6/2015) terkait perkara dugaan korupsi melalui pengadaan uninterruptible power supply (UPS). 

"Tiga anggota DPRD itu yakni Ashraf Ali, Lucky Satrawiria, dan Iman Satria," ujar Direktur Tipikor Bareskrim Polri Brigjen Ahmad Wiyagus di kantornya, Senin sore.

Ketiganya merupakan anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta periode 2009-2014. Ditemui setelah pemeriksaan, Ashraf Ali mengatakan, ia hanya dikonfirmasi proses pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) hingga menjadi APBD Perubahan oleh penyidik.

"Pemeriksaan atas saya sebenarnya sifatnya mengonfirmasi saja. Apakah proses APBD Perubahan benar seperti ini, benar seperti itu," ujar Ashraf. 

Menjurus soal pengadaan 25 paket UPS untuk 25 SMAN atau SMKN di Suku Dinas Pendidikan DKI Jakarta Barat sendiri, Ashraf mengaku tak ada penyimpangan alias sesuai prosedur. "Tapi mungkin polisi punya penilaian lain, kita hormati saja," ujar Ashraf. 

Dia enggan menjelaskan siapa saja anggota komisinya yang terlibat aktif dalam proses pengadaan UPS yang disebut kepolisian telah merugikan negara sebesar Rp 125 miliar itu. Ashraf mengaku hanya mengetahui bahwa pengadaan UPS adalah usulan SKPD terkait, bukan DPRD DKI.

Kasus dugaan korupsi dalam pengadaan UPS diselidiki Bareskrim sejak empat bulan lalu. Polisi sudah menetapkan dua tersangka, yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman. 

Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Sedangkan Zaenal Soleman saat jadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat. 

Mereka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.

No comments:

Post a Comment