Monday, March 23, 2015

Sidang Perdana Praperadilan Udar Pristono Hanya 15 Menit

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, menjalani sidang perdana gugatan praperadilan terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan bus transjakarta tahun 2012. Sidang di PN Jakarta Selatan itu hanya berjalan lima belas menit dan ditunda karena hanya ada satu termohon yang hadir dalam persidangan.

Sidang itu digelar di ruang sidang IV PN Jakarta Selatan pada pukul 11.50 WIB. ‎Majelis Hakim yang dipimpin Hendriani Efendi‎ menunda sidang itu sampai tanggal 6 April 2015 mendatang. Hal ini dikarenakan hanya ada termohon dari PT Industri Kereta Api (Inka) yang hadir dalam persidangan itu.

Udar yang mengenakan kemeja batik warna cokelat lengan panjang tampak tenang dalam menghadapi sidang. Seharusnya, ada lima termohon lagi yang hadir dalam persidangan itu. 

"Dengan tidak lengkapnya para turut termohon, maka persidangan harus ditunda untuk pemanggilan pihak-pihak yang belum hadir," kata Hakim Ketua Handriani Effendi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/3/2015).

Handriani memerintahkan kepada juru sita untuk melakukan pemanggilan dengan peringatan, apabila para turut termohon tidak hadir maka dianggap tak menggunakan haknya. 

Udar Pristono yang didampingi oleh pengacaranya, Tonin Singarimbun, mengatakan, sidang hari ini adalah sidang praperadilan perkara dugaan pengadaan transjakarta tahun 2012 paket 1 dan paket 2. Dia mengatakan mengajukan praperadilan demi mendapat keadilan hukum.

"Kami disini ini mengajukan praperadilan karena saya sendiri dijadikan tersangka padahal itu tidak patut lantaran dua alat bukti tidak pernah diperlihatkan. Itu tidak pernah ada pada saya. Makanya saya praperadikankan," ujarnya.

Pengacara Udar Pristono, Tonin Singarimbun, mengatakan, pihaknya mengajukan gugatan terhadap Kejaksaan Agung, Jampidsus, Dirdik dan turut termohon BPK, BPKP, Transjakarta, PT Inka, Sapta Guna serta Gubernur DKI. "Yang hadir hanya satu PT Inka, yang lain tidak hadir tanpa pemberitahuan," jelas dia.

Dia meminta ketegasan kepada Ketua Majelis Hakim, Hendriani Efendi, karena selama ini menunggu dan selalu menunda proses sidang praperadilan. Selain itu, pihaknya juga meminta beberapa termohon seperti‎ Jaksa Agung, Jampidsus, Dirdik lalu BPKP, PT Transjakarta dan gubernur ini untuk hadir.

"Kami terima hal ini. Tapi untuk panggilan terakhir kami mohonkan karena kemarin tidak hadir karena tidak ada pemberitahuan," katanya.

Untuk selanjutnya, Ketua Majelis Hakim menegaskan, jika termohon tidak juga hadir maka sidang akan diteruskan pada Senin 6 April 2015. Surat Kuasa yang asli harus sudah ada dan dihadirkan ke persidangan dan foto copy ID card dan KTP disiapkan. (Bintang Pradewo)

No comments:

Post a Comment