Thursday, March 12, 2015

Ahok Bersedia Bahas RAPBD dengan Banggar DPRD DKI, Syaratnya...

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kini mengaku bakal berkomunikasi dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD sebagai upaya penerbitan peraturan daerah (perda) APBD 2015. Padahal, sebelumnya, Basuki menegaskan bakal menerbitkan peraturan gubernur (pergub) untuk menggunakan anggaran dengan nilai yang sama dengan APBD Perubahan 2014, yaitu Rp 72,9 triliun. 

"Yang pasti (eksekutif) mau bertemu(Banggar DPRD). Tapi, kalau mereka menolak evaluasi Kemendagri dan tetap ngotot masukin(usulan siluman) Rp 12,1 triliun kan tidak masuk akal," kata Basuki di Balai Kota, Kamis (12/3/2015).  

Menurut Basuki, kini warga Ibu Kota sudah bisa menilai pihak mana yang baik dan yang ingin mencuri anggaran. Dia yakin warga Jakarta tidak mungkin menerima pembelian perangkatuninterruptible power supply (UPS) senilai Rp 6 miliar serta pengadaan barang lain yang tidak masuk akal hingga total Rp 12,1 triliun. 

"Saya kira enggak perlu lagi bangun-bangun opini di TV kalau ini macam-macam, kan kami sudah buka anggarannya nih. Polda Metro juga menyatakan UPS ada temuan korupsi. Ada temuanmark up, ini kan jelas," kata Basuki.  

Basuki menjelaskan, sejak dulu, sudah terbentuk sebuah tradisi "titip-menitip" program DPRD ke Pemprov DKI. Selama ini, lanjut dia, paripurna DPRD tidak pernah memberi sebuah dokumen APBD utuh. Sebab, mereka masih akan membahas anggaran itu bersama komisi dan SKPD terkait setelah paripurna pengesahan. Ia menjamin, saat ini, tidak ada lagi pejabat SKPD yang bisa dipaksa untuk meng-input anggaran di sistem e-budgeting

"Kalau DPRD ngotot lagi nih di TV, saya lihat di TV, dia (anggota DPRD) ngotot bilang 'eksekutif bisa monolak usulan DPRD saat pembahasan komisi dengan SKPD'. Sekarang coba lihat video-video di YouTube, ada enggak sekarang video pembahasan-pembahasan komisi dan SKPD, kan enggak ada apa-apa," kata Basuki.  

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberikan waktu tujuh hari bagi Pemprov DKI dan DPRD DKI Jakarta untuk membahas hasil evaluasi dari Kemendagri mengenai RAPBD DKI Jakarta 2015. Jika tidak ditemukan titik terang antara DKI dan DPRD untuk menerbitkan perda APBD 2015, Basuki akan menerbitkan pergub APBD nilai APBD-P 2014. 

Kemendagri berwenang memperkuat pergub. Di pergub itu, Pemprov DKI akan meminta kepada Kemendagri untuk menggunakan nilai APBD tahun lalu dan menyesuaikan dengan program tahun ini.

No comments:

Post a Comment