Monday, March 23, 2015

Ahok Pastikan APBD Pakai Pergub karena DPRD Tak Beri Surat Tertulis

 Ahok Pastikan APBD Pakai Pergub karena DPRD Tak Beri Surat Tertulis
Jakarta - Sekda Provinsi DKI Saefullah mengatakan pihaknya masih menunggu surat tertulis keputusan pimpinan DPRD soal APBD 2015 sebelum menyerahkan drafnya ke Kemendagri. Namun, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berpendapat lain.

"Begitu DPRD nggak mau tanda tangan (rekomendasi untuk Perda) ya itu artinya dia menolak Perda," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakpus, Senin (23/3/2015).

Ahok menyebut pihaknya tidak perlu menunggu pernyataan tertulis DPRD DKI Jakarta soal APBD ini. Salah satu alasannya karena ia sudah mendapat telepon jika DPRD DKI menolak ‎Perda.

"Itu tafsiran salah (kalau harus tunggu pernyataan tertulis).‎ Kalau DPRD tidak mau tanda tangan bahwa ini gagal, apa itu nggak berarti ini gagal‎," ujarnya. 

Sebelumnya, Sekda Pemprov DKI Jakarta Saefullah sudah menyiapkan 2 draf rincian kegiatan yakni yang menggunakan pagu anggaran APBD 2014 dan APBD 2015. Hal ini karena hingga tadi malam, Pemprov DKI masih berharap DPRD akan menyetujui revisi APBD 2015 dan menerbitkan rekomendasi Perda, namun hingga hari ini Pemprov belum menerima surat pernyataan itu. 

"‎(2 draf rincian kegiatan) Karena kita berusaha siapa tahu DPRD berubah pikiran. Mumpung Sabtu-Minggu libur lalu Mendagri ngomong nganternya Senin. Kalau mau berubah Perda, lumayan," ucapnya.

Tetapi karena tidak juga ada kepastian dari DPRD, Ahok mengatakan tak ada lagi komunikasi dengan Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi soal APBD itu. Akhirnya, ia mengajukan Pergub.

Pergub adalah peraturan yang tidak melibatkan DPRD. Jika peraturan APBD 2015 berdasarkan Pergub, maka jumlah anggaran terpaksa memakai pagu APBD 2014 yaitu sebanyak Rp 72,9 miliar. Jumlah ini lebih rendah Rp 180 miliar dibandingkan angka RAPBD 2015 yang ditolak DPRD.

No comments:

Post a Comment