Thursday, March 12, 2015

Kasus Korupsi UPS, Alex Usman Kembali Dipanggil Polisi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali memanggil mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, Alex Usman pada Kamis (12/3/2015). Ia diperiksa lagi terkait kasus dugaan korupsi pengadaanuninterruptible power supply (UPS) di sekolah-sekolah di DKI Jakarta. 

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan, Alex masih diperiksa sebagai saksi. 

"Diperiksa hari ini dengan 14 saksi lainnya," ujar Martinus melalui pesan singkat, Kamis siang. 

Alex diketahui kini menjabat sebagai Kasi Sapras Sudin Dikmen Jakarta Selatan. Namun, saat proyek pengadaan UPS berlangsung, ia masih menjabat sebagai Kasi Sapras Sudin Dikmen Jakarta Barat. 

UPS merupakan alat catu daya listrik yang diberikan untuk 49 sekolah yang berada di Jakarta Barat dan Jakarta Pusat. 

Dalam proyek itu, Alex juga menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK). Alex sempat diperiksa di Polda Metro Jaya pada Selasa (10/3/2015) lalu. Ia menjalani pemeriksaan selama delapan jam. 

Sejak memulai proses penyidikan kasus ini, Polda Metro Jaya telah memanggil 21 orang. Namun, baru 12 orang yang memenuhi panggilan tersebut. 

Mereka adalah dua pejabat pembuat komitmen (PPK) masing-masing dari Sudin Dikmen Jakarta Pusat dan Jakarta Barat, satu orang dari perusahaan pemenang tender. 

Ada pula mantan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, satu orang pemeriksa hasil pekerjaan (PPHP) dari Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, dan sejumlah kepala sekolah penerima UPS. 

Polda Metro Jaya juga telah menyita uang tunai senilai Rp 1,5 miliar dari salah satu saksi. Namun, hingga kini penyidik belum mengungkap nama tersangka.

No comments:

Post a Comment