Thursday, March 12, 2015

Pengacara Laporan terhadap Ahok Ternyata Terpidana Penganiayaan

VIVA.co.id - Pengacara Komisaris Jenderal Budi Gunawan Razman Arif Nasution ternyata adalah seorang terpidana kasus penganiayaan, yang kasusnya telah divonis Pengadilan Negeri Padang Sidempuan, Sumatera Utara pada 23 Maret 2006. Oleh pengadilan, Razman Arif divonis 3 bulan penjara dan denda Rp500 ribu.

Razman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemukulan dan penganiayaan terhadap Nukholis Siregar. Saat itu, Razman Arif masih menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Madina, Sumatera Utara.
 
Atas vonis Pengadilan Negeri Padang Sidempuan itu, terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sumatera Utara, yang kemudian PT Sumut menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama dengan tetap menvonis terdakwa dengan hukuman tiga bulan penjara pada 11 Oktober 2009.

Terdakwa kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun pada 19 Januari 2010, MA menolak permohonan kasasi terdakwa sesuai salinan putusan MA dengan nomor putusan 1260K/PID/ 2009. Sejak putusan itu berkekuatan hukum tetap, Razman Arif belum menjalani masa hukumannya.

LSM Kelompok Studi dan Edukasi Masyarakat (LSM K-SEMAR) di Kabupaten Langkat adalah pihak pertama yang melaporkan surat permohonan eksekusi kepada Kejaksaan setempat terhadap Razman Arif yang merupakan terpidana kasus penganiayaan di Sumatera Utara. Mereka mendesak agar Razman mematuhi putusan MA.

"Sebagai praktisi hukum, RA seharusnya memberikan contoh yang baik, dengan mengikuti hukum dengan menjalani masa tahanan," Koordinator LSM K-Semar Sumut, Togar Lubis, Selasa, 3 Februari 2015.

JAKARTA, KOMPAS.com
 - Mabes Polri telah menerima laporan dari Razman Nasution, kuasa hukum beberapa perwakilan anggota DPRD DKI yang melaporkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Rabu (11/3/2015) kemarin ke Bareskrim Mabes Polri.

Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto mengatakan, pihak Mabes Polri akan mempelajari laporan tersebut. Dalam laporan itu, Ahok dilaporkan atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik di berbagai media.

"Laporannya sudah kemarin, dan laporan sudah kami terima. Selanjutnya akan dipelajari dulu, apakah ada pelanggaran pidana atau tidak," ucap Rikwanto, Kamis (12/3/2015).

Rikwanto menjelaskan, tahapan selanjutnya yakni penyidik akan memeriksa pelapor, dan saksi-saksi serta mengumpulkan berbagai barang bukti yang mendukung laporan tersebut.

Sebelumnya Razman, kuasa hukum perwakilan DPRD DKI, menuturkan, ia mendapat kuasa dari tujuh orang aggota DPRD untuk melaporkan Ahok, di antaranya dari Abraham Lunggana, Maman Firmansyah dari PPP, Tubagus Arif, Haji Nawawi dari Demokrat, Bambang Kusumanto, Haji Syarifudin, dan Prabowo Sunirman.

"Saya melaporkan Ahok dalam dugaan fitnah soal adanya dana siluman dan mencemarkan nama baik Pasal 310, 311 KUHP dan pasal 207 KUHP ancaman hukuman 4 tahun. Termasuk kena UU ITE juga," ujar Razman.

Razman menyebutkan beberapa barang bukti yang dilampirkan yakni print out dari beberapa media berisi pernyataan Ahok soal dana siluman. (Theresia Felisiani)

No comments:

Post a Comment