Thursday, March 12, 2015

Kepala Desa: Nenek Asyani Tebang Jati di Lahan Milik Sendiri

Kepala Desa: Nenek Asyani Tebang Jati di Lahan Milik SendiriFoto: Ghazali Dhazuqi
Situbondo - Proses hukum yang menjerat Asyani, nenek yang didakwa mencuri kayu jati milik Perhutani, mengundang reaksi. Warga desa tempat tinggal nenek Asyani (63), di Desa/Kecamatan Jatibanteng, menyatakan kesiapannya untuk memberikan kesaksian. Khususnya soal kepemilikan lahan yang menjadi lokasi penebangan kayu jati.

"Warga satu desa siap memberikan kesaksian, kalau lahan tempat Bu Asyani menebang pohon jati bersama suaminya itu, adalah lahan miliknya sendiri. Jadi yang didakwakan itu tidak benar," ujar Lisatini, istri Kepala Desa Jatibanteng saat ditemui detikcom di Pengadilan Negeri Situbondo, Kamis (12/3/2015).

Wanita 45 tahun itu menerangkan, lahan itu merupakan tanah warisan dari orang tua Asyani, yakni Muaris. Lisatini juga memastikan, jika kepemilikan lahan yang menjadi lokasi penebangan kayu jati tersebut, juga tercatat di buku Catatan Tanah Desa (kerawangan) di Kantor Desa Jatibanteng.

"Cuma saat ini lahan itu sudah dijual ke keponakannya. Tapi keponakannya juga siap memberikan kesaksian," tukas Lisatini.

Kepala Desa Jatibateng, Dwi Kurniadi, yang juga suami Lisatini, tidak menampik keterangan istrinya. Bahkan, Dwi Kurniadi mengaku, dirinya sudah pernah menemui pihak Perhutani, untuk menerangkan tentang kepemilikan lahan di lokasi penebangan kayu jati tersebut. Tak hanya menerangkan, Dwi Kurniadi bahkan juga pernah mengajak petugas Perhutani dan kepolisian ke lokasi bekas penebangan kayu jati tersebut.

"Ini fotonya waktu saya menunjukkan bonggol bekas penebangan kayu jati yang ditebang suami Bu Asyani. Jadi saya sudah pernah mengajak petugas ke lokasi. Waktu itu, petugas tidak bicara apa-apa," tandas Kades Dwi Kurniadi.

Namun, dalam tanggapannya terhadap eksepsi kuasa hukum terdakwa, JPU tetap berkeyakinan sebanyak 38 lembar sirap kayu jati yang diamankan petugas, adalah hasil penebangan liar di hutan petak 43-F Blok Curahcottok, Dusun Kristal Desa/Kecamatan Jatibanteng, seperti yang tertuang dalam berkas penyidikan. Kayu-kayu itu tidak dilengkapi SKSHH hingga diamankan petugas dari rumah tukang kayu bernama Cipto, saat hendak dijadikan bahan membuat kursi.

Sehingga, akibat perbuatannya terdakwa Asyani dan tiga terdakwa lainnya dijerat dengan pasal 12 juncto pasal 83 UU Nomor 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan. Selain Asyani, kasus ini juga menyeret menantunya, Ruslan (23), Cipto (43), dan Abdussalam (23), sopir pick up yang memuat kayu-kayu tersebut.

No comments:

Post a Comment