Thursday, March 12, 2015

Anggaran Belanja Pegawai Dikoreksi, Ahok Bakal Evaluasi TKD Dinamis PNS

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama bakal mengevaluasi pemberian tunjangan kinerja daerah (TKD) dinamis kepada pegawai negeri sipil (PNS) DKI. Hal ini dilakukan setelah mendapat koreksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rabu (11/3/2015) kemarin perihal besarnya alokasi belanja pegawai.  

"Kami akan evaluasi (pemberian TKD dinamis), kalau dia (PNS) tidak bisa bekerja, ya enggak akan dapat uang," kata Basuki, di Balai Kota, Kamis (12/3/2015).  

Basuki mengaku, sebenarnya Pemprov DKI telah menjelaskan perihal besarnya alokasi belanja pegawai kepada Kemendagri. Menurut dia, alokasi belanja pegawai masih di bawah 30 persen, yakni 24 persen dari total APBD. 

Belanja pegawai itu, kata Basuki, juga tidak semuanya dianggarkan hanya untuk pemberian TKD dinamis kepada pegawai. Namun, juga untuk pembayaran gaji serta tunjangan lainnya. 

"Dulu misalnya anggaran Dinas Pendidikan 24 sampai 28 persen, apakah semuanya murni dibelanjakan untuk belanja barang? Tidak, di dalamnya ada anggaran honorarium tim pengendali teknis. Sekarang kalau Dinas Pekerjaan Umum dapat alokasi lima persen, ya murni lima persen tanpa honor tanpa tim pengendali teknis," kata Basuki.  

Menurut dia, pemberian TKD dinamis juga tidak sepenuhnya diberikan kepada pegawai. Jika pegawai itu memiliki kinerja baik, mereka baru berhak memperoleh TKD dengan nilai maksimal. 

Sementara honorarium yang diberikan dahulu lebih memboroskan anggaran dan persebarannya tidak merata. 

"Jadi nanti bisa saja ada Silpa (sisa lebih perhitungan anggaran) dari TKD dinamis. Kalau kamu enggak kerja nanti ketahuan juga, dan dari jabatan yang tidak pernah ada kegiatan itulah yang selanjutnya akan kami buang (jabatannya)," kata Basuki. 

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menilai belanja pegawai yang dianggarkan Pemprov DKI sebanyak Rp 19,02 triliun tidak tepat. Karena jumlah tersebut hampir 1/4 dari total belanja Rp 67,5 triliun RAPBD DKI. 

Jumlah yang dikoreksi itu juga lebih besar daripada anggaran keperluan masyarakat. Penanganan banjir di Ibu Kota misalnya, hanya mendapat jatah Rp 5,3 triliun. Jadi anggaran bagi pelayanan masyarakat, lebih kecil daripada gaji pegawai Pemprov DKI. [Baca: Kemendagri Koreksi Triliunan Rupiah RAPBD DKI, Salah Satunya Belanja Pegawai]

No comments:

Post a Comment