Thursday, March 12, 2015

Australia Tebar Bujuk Rayu Agar Eksekusi Mati Batal, Ini Respons Kejagung

Australia Tebar Bujuk Rayu Agar Eksekusi Mati Batal, Ini Respons KejagungFoto AFP
Jakarta - Pemerintah Australia terus menebar bujuk rayu agar Indonesia membatalkan eksekusi mati tahap kedua. Mereka menawarkan akan menanggung biaya penahanan seumur hidup, jika duo gembong 'Bali Nine' tak dieksekusi mati. Seperti apa respons Kejagung?

"Saya baru dengar itu. Jadi saya belum bisa berikan reaksi apapun," ungkap Kapuspenkum Kejagung Tony Spontana di kantornya, kompleks Kejaksaan Agung, Jaksel, Kamis (12/3/2015).

Tony membantah jika pihaknya terus melakukan penundaan waktu eksekusi terhadap terpidana mati yang kini sudah berada di LP Nusakambangan. Ia menegaskan, pemerintah Indonesia tetap berkomitmen melakukan eksekusi meski banyak mendapat tekanan dari dunia internasional.

"Yang menunda siapa? Please jangan bilang kami menunda karena Kejagung belum pernah memberikan statment resmi kapan eksekusinya. Semua masih dalam proses, butuh persiapan yang matang," kata Tony.

"Tekanan kan memang banyak dari dunia internasional. Kita dengar itu. Tapi kan, kita sudah komitmen akan jalan terus," sambungnya.

Seperti diketahui, pemerintah Australia terus berusaha membujuk Indonesia agar membatalkan eksekusi mati bagi Duo Bali Nine. Setelah menawarkan pertukaran tahanan dengan pemerintah Indonesia untuk pengampunan Chan dan Sukumaran yang akhirnya ditolak, kini Australia kembali membujuk.

Melalui Menteri Luar Negerinya, Julie Bishop, Australia menawarkan membayar semua biaya penahan gembong narkoba Duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran jika hukuman matinya dicabut.

"Pemerintah Australia akan siap menanggung biaya penahanan seumur hidup Chan dan Sukumaran jika transfer (ke Australia) tak memungkinkan. Kami tidak ingin melihat ekseskusi mereka merusak ikatan kuat yang telah kita coba pelihara begitu keras selama bertahun-tahun," tulis Menlu Australia Julie Bishop dalam suratnya seperti dilansir kantor berita AFP, Kamis (12/3).

No comments:

Post a Comment