Monday, March 23, 2015

Aset Disita karena TPPU, Fuad Amin: Itu Punya Nenek Moyang Saya

 Aset Disita karena TPPU, Fuad Amin: Itu Punya Nenek Moyang Saya
Jakarta - Bekas Bupati Bangkalan, Jatim, Fuad Amin bicara soal penyitaan harta benda miliknya terkait penyidikan tindak pidana pencucian uang yang ditangani KPK. Fuad menyebut aset-aset yang disita merupakan milik keluarganya yang diwariskan.

"Saya mohon maaf Pak Hakim, saya ini dari ibu orang Gresik tambaknya lebih dari 600 hektar. Kalau dari ayah saya orang yang terkaya apalagi dari nenek moyang dari buyut. Jadi sekarang yang disita itu, semua itu punyaan moyang saya, silakan saja disita," kata Fuad Amin saat bersaksi untuk Direktur PT MKS Antonius Bambang Djatmiko di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (23/3/2015).

Jawaban ini disampaikan saat hakim anggota, Anwar, bertanya mengenai duit yang diterima Fuad Amin dari PT MKS. Hakim Anwar juga bertanya soal pendapatan lain yang diperoleh Fuad selain dari PT MKS.

Dalam persidangan Fuad hanya mengakui penerimaan duit dari PT Media Karya Sentosa (MKS) melalui Direktur Antonius Bambang Djatmiko sebesar Rp 5 miliar pada tahun 2014. "Saya lupa (totalnya), ada Rp 600 juta, ada Rp 400 juta. Lebih kurangnya Rp 5 miliar," sebut Fuad.

KPK melakukan penyitaan terkait perkara TPPU Fuad Amin. Rupa-rupa aset yang disita mulai dari rumah, apartemen, tanah, mobil dan uang.

Yang terbaru, KPK pada Kamis 19 Maret, menyita rumah di Cipinang Cempedak II Nomor 25A juga tanah dan bangunan di Cipinang Cempedak IV Nomor 26 serta sembilan bidang tanah di Jl Dewi Sartika.

No comments:

Post a Comment