Thursday, March 12, 2015

Ahok Kembalikan Dana Tunjangan Operasional Rp 4,8 M ke Kas Daerah

 Ahok Kembalikan Dana Tunjangan Operasional Rp 4,8 M ke Kas DaerahDok. www.ahok.org
Jakarta - Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengembalikan dana tunjangan operasional Rp 4,8 miliar ke kas daerah. Dana itu diunggah Ahok di situs www.ahok.org, Selasa (10/3/2015) lalu.

Dana yang dikembalikan Ahok tersebut merupakan dana peninggalan Jokowi saat menjadi Gubernur DKI yang tidak dipakai selama 4 bulan yakni April, Mei, Agustus dan September 2015. Di laman tersebut, tertera dua lembar bukti pengembalian dana operasional gubernur. 

Lembar pertama berisi laporan keuangan penunjang operasional tahun 2014. Lembar kedua berisi surat tanda setoran pengembalian belanja tahun anggaran 2014 ke kas daerah. Surat ditandatangani Sekda DKI Saefullah pada 31 Desember 2014. 

"Apabila tidak ada pengeluaran lainnya yang dibutuhkan, maka saldo anggaran penunjang operasional gubernur dan wakil gubernur tahun 2014 sebesar Rp 4,8 miliar akan dikembalikan ke kas daerah," isi lembaran tersebut, Kamis (12/3/2015).

Biaya operasional yang tidak digunakan Jokowi saat menjadi Gubernur DKI Rp 6,8 miliar. Pada bulan tersebut, Jokowi sedang menjalani masa kampanye Capres RI 2014.

Ahok hanya menggunakan dana Rp 2 miliar untuk:

1. Bantuan gereja Rp 500 juta

2. Bantuan rumah kaca Rp 250 juta

3. Pengamanan Natal dan Tahun Baru Rp 220 juta

4. Cadangan kebutuhan lainnya Rp 500 juta

5. Cadangan kebutuhan lainnya Rp 300 juta

6. Tambahan kebutuhan lainnya Rp 220 juta.

No comments:

Post a Comment