Monday, March 23, 2015

Pakai APBD-P 2014, DKI Pastikan Pencairan Tak Lebih dari 30 Hari

JAKARTA, KOMPAS.com - Bila nantinya DPRD menolak penerbitan Peraturan Daerah (Perda) APBD 2015 dan Pemprov DKI akan menggunakan Pergub APBD Perubahan (APBD-P) 2014, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Heru Budi Hartono memastikan pencairan anggaran tak lebih dari 30 hari kerja setelah SK Mendagri terbit.  

"Jika (APBD-P) 2014 yang dipakai, anggaran turun tidak lebih dari 30 hari dan enggak perlu bahas sampai KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara)," kata Heru, di Balai Kota, Senin (23/3/2015).  

Sambil menunggu pencairan, lanjut dia, Basuki telah menerbitkan SK terkait penggunaan anggaran mendahului. Anggaran mendahului itu bisa digunakan untuk pembiayaan kebutuhan mendasar. Seperti pembayaran listrik, telepon, air, internet, gaji pegawai harian lepas (PHL), gaji PNS, kebutuhan korban bencana, dan lain-lain. 

"Mulai hari ini, SKPD bisa ajukan pembayaran listrik, air, gaji pamdal (pengamanan dalam). Kami minta Selasa ini jika ada SKPD yang memerlukan anggaran, silakan diajukan," kata Heru.

Mantan Wali Kota Jakarta Utara itu menjelaskan tidak ada perbedaan menggunakan anggaran 2014 dengan 2015. Satu unsur yang berbeda hanya nilai atau pagu anggarannya saja, yakni Rp 72,9 triliun. Sementara programnya bisa disesuaikan dengan anggaran tahun 2015. Anggarannya tinggal dikurangi Rp 180 miliar. 

"Artinya Rp 180 miliar itulah yang kita ambil dan dimatikan. Kami ambil saja belanja tanah, kami ambil sedikit sudah selesai. Maka pagunya sudah Rp 72 triliun," kata Heru. 

Rencananya DKI akan menyerahkan dua dokumen kepada Kemendagri, yakni Raperda APBD 2015 dan Rapergub APBD-P 2014.

No comments:

Post a Comment