Thursday, March 12, 2015

Ahok Sarankan Pelapornya Bawa Bukti yang Valid

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dilaporkan oleh tujuh anggota DPRD DKI Jakarta ke Bareskrim Polri atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dalam kisruh RAPBD 2015. Menanggapi hal itu, Basuki yang karib disapa Ahok mengaku santai.  

"Biasa aja itu, hak semua," kata Basuki, di Balai Kota, Kamis (12/3/2015).  

Meski tak mempermasalahkan pelaporan terhadap dirinya, Basuki meminta pelapornya untuk membawa data yang valid. Laporan tersebut, lanjut dia, membutuhkan bukti bahwa dia memang telah melakukan hal-hal seperti yang dituduhkan ketujuh anggota DPRD DKI tersebut. 

"Kamu juga bisa laporin saya kok tinggal terbukti dan enggak terbukti. Saya juga bisa laporin kalian juga kan," kata Basuki. 

Adapun ketujuh anggota DPRD yang melaporkan Basuki ke Bareskrim Polri adalah Abraham Lunggana atau Lulung (PPP), Maman Firmansyah (PPP), Tubagus Arif (PKS), Nawawi (Demokrat), Bambang Kusumanto (PAN), Sarifudin (Hanura) dan Prabowo Soenirman (Gerindra). 

Pelaporan Basuki terkait dugaan fitnah, memberi keterangan memfitnah orang lain dalam Pasal 310, 316, 318, dengan ancaman hukuman empat tahun. Kemudian pencemaran nama baik pasal 27 ayat 3 UU ITE dan dengan ancaman 6 tahun penjara. Laporan itu diterima Bareskrim dalam Nomor LP TBL/168/III/2015/ Bareskrim.

No comments:

Post a Comment