Monday, March 23, 2015

Nangis Soal Kasus Kapal 'Jumbo' Maling Ikan, Menteri Susi: Mengecewakan

Nangis Soal Kasus Kapal Jumbo Maling Ikan, Menteri Susi: Mengecewakan
Jakarta -Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sedih hingga menangis dan marah setelah mengetahui hasil tuntutan terhadap nakhoda dan awak kapal MV Hai Fa di Pengadilan Negeri Perikanan Ambon, pekan lalu. Kapal Hai Fa diduga sebagai kapal pencuri ikan terbesar di Indonesia, kini hanya dituntut ringan.

Susi mengaku kecewa setelah kapal Hai Fa berbobot 4.306 Gross Ton (GT) itu hanya didakwa tuduhan upaya penyelundupan hiu martil dengan hukuman denda administrasi sebesar Rp 200 juta atau subsider 6 bulan kurungan penjara kepada nakhoda kapal.

"Secara hasil dan setelah kita teliti hasilnya itu sangat mengecewakan kita," kata Susi usai bertemu United State Navy Seal di ruang kerjanya, Gedung Mina Bahari I, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Senin (23/03/2015).

Susi ingin agar dilakukan penyidikan ulang usai putusan final yang dilakukan hari ini. Susi tak terima nakhoda kapal MV Hai Fa hanya dikenakan hukuman denda Rp 200 juta.

"Saya ingin dilakukan investigasi ulang kepada hasil putusan. Jadi kenapa bisa diputuskan denda seperti itu?" katanya dengan nada tinggi.

Ia menyatakan komitmen dirinya memberantas illegal fishing justru dilukai dengan hasil putusan sidang yang tidak memuaskan. Padahal penegakan upaya hukum kepada praktik IUU (Illegal Unrepoted Unregulated) fishing dilakukan untuk mensejahterakan rakyat Indonesia.

"IUU ini komitmen negara untuk memberantas IUU, menegakan kedaulatan negeri ini untuk melaksanakan program kita yaitu melindungi sumber daya kelautan. Tanpa pemberantasan IUU, apapun program pembangunan nelayan tidak akan berhasil," kata Susi yang ditemani Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan Syarief Widjaya dan Ketua Satgas Anti Illegal Fishing Achmad Sentosa.

No comments:

Post a Comment