Tuesday, July 8, 2014

Tak Punya KTP DKI, A5 Bisa Dikirim dari Kampung Halaman lewat BBM

KOMPAS.com/Abba GabrillinPosko Bersama Pemilu 2014 Kelurahan Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (8/7/2014).

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemilu Presiden serentak dilaksanakan pada Rabu (9/7/2014) besok. Namun, sampai hari ini, masih banyak warga yang namanya belum tercantum di daftar pemilih tetap. 

Masyarakat yang tinggal di Jakarta, tetapi belum memiliki kartu tanda penduduk (KTP) DKI, tetap bisa mendapatkan kertas A5, dengan batas akhir pengurusan pada Selasa (8/7/2014). 

"Ini hari terakhir bagi mereka warga daerah yang belum dapat A5," ujar Ketua Posko Bersama Pemilu 2014 Kelurahan Palmerah, Jakarta Barat, Saidi Hadi Waluyo, kepada Kompas.com. Saidi mengatakan, warga tersebut dapat meminta kelurahan di daerah asalnya, yang mengeluarkan A5, untuk segera mengirimkan kertas tersebut ke posko pemilu di kelurahan tempat tinggal di Jakarta. 

"Karena waktunya sudah sangat mepet, kertas A5 bisa di-scan, lalu kirim lewat e-mail. Bahkan, bisa juga difoto melalui ponsel BlackBerry, nanti dikirim lewat BBM," kata Saidi. 

Setelah menunjukkan bukti berupa print out A5, warga bisa segera mendatangi posko pemilu di kelurahan setempat. Nantinya petugas akan mengeluarkan A5 yang baru, dan memberitahukan lokasi TPS yang dituju. "Hari ini paling lambat. Kalau besok, sudah tidak kami layani," kata Saidi.

Punya KTP DKI tetapi Terdaftar sebagai Pemilih di Daerah, Ini Prosedurnya

JAKARTA, KOMPAS.com — Warga yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) DKI Jakarta, tetapi terdaftar sebagai pemilih di daerah, tetap bisa mengikuti pemilihan umum presiden dan wakil presiden pada Rabu (9/7/2014). 

"Warga yang punya KTP DKI sudah pasti bisa datang langsung ke TPS sesuai alamat di KTP," ujar Ketua Posko Bersama Pemilu 2014 Kelurahan Palmerah Saidi Hadi Waluyo, Selasa (8/7/2014). 

Saidi mengatakan, warga yang berada di Jakarta dan memiliki KTP DKI tidak perlu khawatir jika belum juga memiliki kertas A5, ataupun sudah mendapat A5 di daerah. Warga bisa datang langsung ke lokasi tempat pemungutan suara (TPS), yang sesuai dengan alamat domisili di KTP, dan menunjukkan KTP kepada panitia di TPS. 

"Namun, karena tanpa A5, warga tersebut baru bisa memilih setelah pukul 12.00 sampai pukul 13.00," kata Saidi. 

Pemungutan suara akan dilangsungkan besok mulai pukul 07.00-13.00 waktu setempat. KPU telah menetapkan jumlah nama dalam daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 190.307.134 pemilih, yang terdiri dari nama 188.268.423 untuk DPT dalam negeri dan 2.038.711 nama untuk DPT luar negeri.

No comments:

Post a Comment