Tuesday, July 8, 2014

Relawan Jokowi-JK Laporkan Pembagian Beras dan Obor Rakyat ke Bawaslu

Relawan Jokowi-JK membawa barang bukti ke Bawaslu/Rois Jajeli
Surabaya - Tim relawan Jokowi-JK resmi melaporkan kejadian pembagian beras serta tabloid Obor Rakyat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur.

Mereka juga membawa barang bukti tabloid Obor Rakyat sebanyak 4 karung, 1 tas kresek warna hitam berisikan beras 5 Kg, kaos dan jadwal imsakiyah yang terdapat gambar pasangan capres-cawapres nomor urut 1.

Laporan tersebut dilakukan dua kelompok relawan. Untuk kasus pembagian beras dilaporkan Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP), sedangkan kasus tabloid Obor Rakyat dari kelompok relawan Bambu Runcing.

"4 Karung berisikan tabloid Obor ini kepegang di Pacuan Kuda dan Petemon Barat. Kan ini sangat meresahkan masyarakat, khususnya masyarakat Petemon," kata Gatot Winarto, Koordiantor Relawan Bambu Runcing kepada wartawan di kantor Bawaslu Jawa Timur, Jalan Tanggulangin, Surabaya, Selasa (8/7/2014).

Ia berharap, dengan adanya laporan pembagian tabloid Obor Rakyat yang tulisannya dinilai sangat meresahkan dan menyudutkan capres-cawapres Jokowi-JK, segera ditindaklanjuti Bawaslu Jatim.

"Kalau soa beras, tim dari Bara JP. Jadi laporannya ini ada 2 kasus," terangnya.

Langeng Saputro Amir menambahkan, Bara JP melaporkan pembagian sembako, yang di dalam paketannya terdapat gambar capres-cawapres Prabowo-Hatta di Keputran Kejambon II Surabaya

"Seharusnya masa tenang kan nggak boleh ada pembagian sembako. Dan didalamnya ada gambar capres-cawapres," kata Bendahara Bara JP Surabaya ini.

Paketan yang dibungkus tas kresek warna hitam itu berisikan beras 5 Kg dan ada gambar Ketua Pemuda Pancasila Jawa Timur La Nyalla. Serta ada kaos warna putih bergambar Prabowo-Hatta dan kertas jadwal imsyakiyah (salat dan imsak), yang dibagian pojoknya ada gambar capres nomor urut 1.

"Kami berharap laporan ini ditindaklanjuti Bawaslu, karena ini sudah mengarah ke pelanggaran," tandasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Jatim Sufiyanto mengatakan, pihaknya tetap menerima laporan dari siapa pun. Namun, pihaknya belum bisa memutuskan, apakah bisa mengarah ke pelanggaran atau tidak.

Menurutnya, ada waktu 5 hari, apakah masuk kualifikasi pidana, administrasi, kode etik (pelanggaran) apakah kode etik, atau tidak.

"Masuk kategori pelanggaran atau tidak, kita rapat pleno-kan dulu," tandasnya.

No comments:

Post a Comment