Monday, July 7, 2014

Penjelasan KPU Soal Ratusan WNI Tak Bisa Mencoblos di Hong Kong

Suasana TPS di Hongkong (Foto: Anis Hidayah/Migrant Cara)
Jakarta - Pemungutan suara di Victoria Park, Hong Kong, pada Minggu (6/7) kemarin diwarnai kericuhan karena ratusan WNI tidak bisa mencoblos lantaran TPS sudah ditutup. Ketua Pokja Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Wahid Supriyadi, mengatakan mereka yang tidak bisa mencoblos karena datang terlambat.

"Yang di Hong Kong PPLN diberi waktu sampai pukul 17.00 (oleh pemerintah setempat-red), sampai pukul 16.00 mereka (PPLN) sudah menyampaikan pengumuman 1 jam lagi TPS ditutup," kata ketua Pokja PPLN Wahid Supriyadi di kantor KPU Jalan Imam Bonjol, Jakpus, Senin (7/7/2014).

"Mereka datang setelah TPS ditutup," lanjutnya.

Wahid menerangkan, secara keseluruhan di Hong Kong total ada 13 TPSLN yang disediakan PPLN. Pemilih yang sudah mencoblos ada 25 ribu orang. Nah, ada sekitar 100 orang di Victoria Park yang belum mencoblos dan datang terlambat.

Mereka yang terlambat itu, kata Wahid, adalah WNI yang tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT). KPU lalu memfasilitasi mereka bisa mencoblos dengan paspor dan dimasukkan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb).

Namun sesuai peraturan KPU, pemilih dalam DPKTb baik di dalam maupun luar negeri hanya dilayani pada 1 jam terakhir pemungutan suara di TPS. "Memang sangat disayangkan karena dasarnya DPT sesuai UUD. Makanya pada pelaksanaan pemilu diutamakan yang DPT dulu. Kalau sudah terjadi sampai waktu yang sudah lewat," jelasnya.

Wahid menambahkan, pemungutan suara di luar negeri juga terkait dengan aturan pemerintah setempat. "Khusus untuk Hong Kong jumlah pemilih kita di atas 100 ribu orang. Namun pemerintah setempat punya aturan sendiri," ujarnya

 "Sudah (diberi tahu TPS tutup pukul 17.00), kan dari awal sudah diberitahu," tegas Wahid.

Akhirnya, melihat TPS yang sudah harus ditutup sesuai izin pukul 17.00, maka PPLN tak bisa memfasilitasi WNI yang baru datang. "Dengan konsultasi Bawaslu karena tidak memungkinkan lagi (membuka TPS), PPLN tidak bisa mengakomodasi (hak suara)," ujarnya.

Apakah tidak mungkin pindah TPS? "Tidak memungkinkan," jawab Wahid

No comments:

Post a Comment