Monday, July 7, 2014

LBH Jakarta Resmi Adukan Fahri Hamzah ke BK DPR

Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta resmi mengadukan anggota DPR dari PKS, Fahri Hamzah, ke Badan Kehormatan DPR. Laporan ini terkait pernyataan Fahri bahwa LBH menerima Rp 300 juta dari Joko Widodo untuk menyerang pasangan capres lawan.

"Kami sudah resmi melaporkan, diterima oleh Ibu Icha dari Sekretariat Badan Kehormatan. Pengaduannya yaitu Fahri Hamzah menyatakan LBH menerima Rp 300 juta dari Pemprov DKI Jakarta. Dia menyatakan LBH menggunakannya untuk menyerang salah satu kubu yaitu kubu Prabowo karena isunya untuk pelanggaran HAM," kata pengacara publik LBH Jakarta Atika Yuanita di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/7/2014).

LBH Jakarta menegaskan bahwa dana Rp 300 juta tersebut bukan merupakan dana untuk kampanye melainkan dana hibah tahun 2013 dari Pemprov DKI Jakarta. Mekanisme dana hibah tersebut diatur dalam UU Bantuan Hukum no 16 tahun 2011 Pasal 19 ayat 1 dan 2.

"Ini bukan untuk kampanye, ini untuk bantuan hukum. Dana ini dari gubernur, bukan dia sebagai individu atau calon. Dana hibah dari Pemprov itu untuk apa saja, kami cantumkan dalam laporan audit dari bulan Januari sampai September 2013. Tahun 2014, LBH Jakarta tidak mengajukan jadi tidak menerima dari Pemprov DKI," ujar Atika.

Laporan audit itu dibawa oleh LBH Jakarta sebagai bukti untuk Badan Kehormatan. Selain itu, mereka juga membawa bukti berupa link pemberitaan pernyataan Fahri Hamzah.

LBH Jakarta mengadukan Fahri dengan Peraturan DPR RI no 1 Tahun 2011 tentang Kode Etik pasal 3 ayat 5 yang berbunyi "Anggota DPR RI tidak diperkenankan mengeluarkan kata kata serta tindakan yang tidak patut/pantas menurut pandangan etika dan norma yang berlaku dalam masyarakat baik di dalam Gedung DPR maupun di luar Gedung DPR RI".

Selain sanksi dari BK, LBH Jakarta juga berharap agar Fahri meminta maaf kepada lembaga tersebut.

"Karena ini kode etik, ya kami ikut prosedur sesuai BK. Kami minta Fahri minta maaf pada LBH Jakarta apa dasar dia bisa mengeluarkan statement seperti itu," ujar Atika.

Fahri sendiri menyatakan LBH telah salah paham menangkap pernyataannya. Wasekjen PKS itu menegaskan dirinya memang menyebut penerimaan uang Rp 300 juta itu berasal dari Joko Widodo selaku Gubernur DKI Jakarta.

No comments:

Post a Comment