Jombang - Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Edi Sunarko (55), warga Desa Cangkring Randu, Kecamatan Perak, Jombang harus berurusan dengan Panwaslu. Pasalnya, Edi dilaporkan atas dugaan bagi-bagi uang kepada warga Desa Cangkring Randu agar memilih pasangan nomor urut 1 Prabowo-Hatta pada Pilpres.
Kepada wartawan, anggota Panwaslu bernama Radi mengatakan, Edi diduga telah membagikan uang kepada kerabatnya. Uang yang dikemas dalam lima amplop itu, masing-masing berisi Rp 20 ribu. Menurut dia, uang itu untuk mengarahkan pilihan kerabatnya ke pasangan Prabowo-Hatta.
"Yang memberi uang juga mengarahkan untuk mencoblos nomor 1 (Prabowo-Hatta)," katanya Radi kepada wartawan, Selasa (8/7/2014).
Mendapat informasi itu, Radi mengklarifikasi maksud Edi membagikan uang tersebut. Saat didatangi di rumahnya, Radi menambahkan, terlapor mengakui mengantongi uang Rp 2 juta dari seseorang. Diduga uang itu sengaja dibagikan untuk mempengaruhi pilihan warga Desa Cangkring Randu.
"Masalah saya laporkan ke Kepala Desa, PPS (Panitia Pemungutan Suara), dan PPL (Petugas Pengawas Lapangan) Desa Cangkring Randu. Dia itu kan Ketua KPPS, seharusnya paham hukum, ini malah begitu," ujar Radi.
Setelah dilaporkan ke desa, terlapor beserta barang bukti lima amplop berisi uang Rp 20 ribu dibawa ke kantor Kecamatan Perak. Terlapor menjalani pemeriksaan oleh Panwascam Perak dan anggota KPU Jombang.
"Ini masih kita kaji, apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur pidana pemilu. Sebab ada pengakuan berbeda baik dari terlapor dan dua saksi yang diberi uang. Menurut terlapor dan dua saksi, tidak ada arahan memilih calon tertentu, tapi diakui memberi dan diberi uang agar mencoblos," ungkap Abdul Malik Mundafar, anggota Panwascam Perak Divisi Penindakan kepada wartawan.
Masih kata Malik, setelah dianggap cukup bukti, temuan dugaan money politics ini akan diteruskan ke kepolisian. "Kami juga kordinasi dengan KPU karena pihak terlapor termasuk penyelenggara (Ketua KPPS), sehingga termasuk unsur yang bisa ditindak sesuai ketentuan pidana pemilu," pungkasnya.
(vid/vid)Kepada wartawan, anggota Panwaslu bernama Radi mengatakan, Edi diduga telah membagikan uang kepada kerabatnya. Uang yang dikemas dalam lima amplop itu, masing-masing berisi Rp 20 ribu. Menurut dia, uang itu untuk mengarahkan pilihan kerabatnya ke pasangan Prabowo-Hatta.
"Yang memberi uang juga mengarahkan untuk mencoblos nomor 1 (Prabowo-Hatta)," katanya Radi kepada wartawan, Selasa (8/7/2014).
Mendapat informasi itu, Radi mengklarifikasi maksud Edi membagikan uang tersebut. Saat didatangi di rumahnya, Radi menambahkan, terlapor mengakui mengantongi uang Rp 2 juta dari seseorang. Diduga uang itu sengaja dibagikan untuk mempengaruhi pilihan warga Desa Cangkring Randu.
"Masalah saya laporkan ke Kepala Desa, PPS (Panitia Pemungutan Suara), dan PPL (Petugas Pengawas Lapangan) Desa Cangkring Randu. Dia itu kan Ketua KPPS, seharusnya paham hukum, ini malah begitu," ujar Radi.
Setelah dilaporkan ke desa, terlapor beserta barang bukti lima amplop berisi uang Rp 20 ribu dibawa ke kantor Kecamatan Perak. Terlapor menjalani pemeriksaan oleh Panwascam Perak dan anggota KPU Jombang.
"Ini masih kita kaji, apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur pidana pemilu. Sebab ada pengakuan berbeda baik dari terlapor dan dua saksi yang diberi uang. Menurut terlapor dan dua saksi, tidak ada arahan memilih calon tertentu, tapi diakui memberi dan diberi uang agar mencoblos," ungkap Abdul Malik Mundafar, anggota Panwascam Perak Divisi Penindakan kepada wartawan.
Masih kata Malik, setelah dianggap cukup bukti, temuan dugaan money politics ini akan diteruskan ke kepolisian. "Kami juga kordinasi dengan KPU karena pihak terlapor termasuk penyelenggara (Ketua KPPS), sehingga termasuk unsur yang bisa ditindak sesuai ketentuan pidana pemilu," pungkasnya.
No comments:
Post a Comment