Jakarta - Bawaslu mendukung tindakan Polri menetapkan tersangka pada kasus tabloid Obor Rakyat. Bawaslu juga meminta Polri untuk segera melakukan penahanan kepada para tersangka.
"Justru itu yang diinginkan Bawaslu, agar Institusi Polri segera tangkap
aja pelakunya," ujar Komisoner Bawaslu Nasrullah di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2014).
Menurutnya, polisi harus mencari tahu siapa dalang di balik penerbitan tabloid Obor Rakyat yang telah menyebarkan fitnah kepada Joko Widodo (Jokowi).
"Tetapi mungkin memang butuhkan waktu, tapi inilah bedanya penegakan pidana pemilu dengan pidana umum," ucapnya.
"Butuh waktu, kecermatan. Butuh penguatan validitas alat bukti," tambahnya.
Mabes Polri telah menetapkan Pimred Obor Rakyat Setyardi Budiyono dan penulisnya, Darmawan Sepriyossa, sebagai tersangka. Keduanya dilaporkan tim advokat pasangan Jokowi-JK atas dugaan pidana yang dilakukan awak redaksi Tabloid Obor Rakyat ke Bareskrim Polri pada Senin (16/6).
Terdapat beberapa pasal yang diterapkan tim advokat Jokowi-JK dalam menjerat kedua terlapor tersebut yaitu pasal 310-311 KUH Pidana, pasal 156-157 KUH Pidana, serta pasal 214 UU 42/2008 tentang Pemilihan Presiden.
"Justru itu yang diinginkan Bawaslu, agar Institusi Polri segera tangkap
aja pelakunya," ujar Komisoner Bawaslu Nasrullah di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2014).
Menurutnya, polisi harus mencari tahu siapa dalang di balik penerbitan tabloid Obor Rakyat yang telah menyebarkan fitnah kepada Joko Widodo (Jokowi).
"Tetapi mungkin memang butuhkan waktu, tapi inilah bedanya penegakan pidana pemilu dengan pidana umum," ucapnya.
"Butuh waktu, kecermatan. Butuh penguatan validitas alat bukti," tambahnya.
Mabes Polri telah menetapkan Pimred Obor Rakyat Setyardi Budiyono dan penulisnya, Darmawan Sepriyossa, sebagai tersangka. Keduanya dilaporkan tim advokat pasangan Jokowi-JK atas dugaan pidana yang dilakukan awak redaksi Tabloid Obor Rakyat ke Bareskrim Polri pada Senin (16/6).
Terdapat beberapa pasal yang diterapkan tim advokat Jokowi-JK dalam menjerat kedua terlapor tersebut yaitu pasal 310-311 KUH Pidana, pasal 156-157 KUH Pidana, serta pasal 214 UU 42/2008 tentang Pemilihan Presiden.
No comments:
Post a Comment