"Harusnya kita hargai seorang perempuan dalam kasus seperti ini berani melaporkan ke polisi. Itu sudah luar biasa," ujar Ahok saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2014).
Hanya saja, Ahok menyesalkan vonis yang diberikan hakim kepada para pelaku. Hukuman penjara 1,5 tahun, menurut politisi Gerindra itu, terlalu ringan.
“Kami menyesalkan. Sering kali korban pemerkosaan diminta bukti. Orang mana sadar kan. Akibatnya divonisnya terlalu ringan. Terlalu ringan seperti ini apa kita bisa ribut?,” ucapnya.
Ahok mengaku belum sempat menengok korban dikarenakan tidak mau niatnya tersebut disalahartikan terlalu politis. Sementara itu, soal adanya ancaman dari pengacara Azas Tigor Nainggolan yang akan menggugat pemprov, Ahok tak mau memusingkan. “Ya, itu, mau tidak mau, kita terima. Kalau dia mau gugat, harus bilang apa?” ujarnya. .
Sebelumnya, Azas Tigor menyatakan akan menggugat pemrov DKI bila kondisi korban tidak diperhatikan dan bahkan tak pernah dibesuk oleh pemerintah. Dia melakukan gugatan karena merasa iba karena korban itu dicabuli oleh 3 petugas TransJ, tapi para pelaku hanya dituntut 1,5 tahun.
“Saya akan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum karena Pemprov DKI tidak melaksanakan kewajibannya yaitu menjaga warganya,” kata dia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) siang tadi.
No comments:
Post a Comment