Sunday, September 18, 2016

"Miris, Irman Gusman Selama Ini Dikenal sebagai Tokoh Anti-Korupsi"

Kabar penangkapan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Sabtu (17/9/2016) dini hari, cukup mengejutkan. Sebab, Irman selama ini dikenal sebagai sosok yang kerap menentang praktik haram tersebut.
“Selama ini Irman Gusman dikenal sebagai sosok tokoh antikorupsi. Miris dan prihatin terkait penetapan tersangka Irman Gusman,” kata pengamat politik dari Universitas Syarief Hidayatullah Jakarta, Pangi Syarwi Chaniago, kepada Kompas.com, Minggu (18/9/2016).
Seperti diberitakan Tribunnews.com, ketika menghadiri Festival Antikorupsi Bandung 2015 akhir tahun lalu, Irman menyatakan agar koruptor harus dihukum berat.
Layaknya di China, koruptor harus dihukum mati untuk memberikan efek jera.
“Ini pertama kali dalam sejarah, anggota DPD RI ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan KPK. Peristiwa ini jelas menggerus kepercayaan publik terhadap DPD,” ujar Pangi.
Direktur Eksekutif Voxpol Center itu menambahkan, penangkapan Irman menjadi pukulan telak bagi DPD di tengah menguatnya usulan penguatan wewenang lembaga itu melalui amandeman kelima.
Irman salah seorang anggota yang giat menyuarakan penguatan DPD.
“DPD sebagai representasi suara rakyat yang selama ini mendapat legitimasi penuh dari rakyat. Namun sekarang DPD tidak ubahnya sama dengan DPR,” kata dia.
KPK menangkap Irman bersama Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto, istri Xaveriandy, yaitu Memi, dan adik Xaveriandy, yaitu Willy Sutanto.
Penyidik KPK juga mengamankan uang Rp 100 juta yang dibungkus plastik berwarna putih.
Uang tersebut diduga merupakan suap dari Xaveriandy kepada Irman untuk pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog.
Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pimpinan KPK dan penyidik, Irman, Xaveriandy, dan Memi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap ini.
Awalnya, KPK menangani perkara lain milik Xaveriandy, yaitu penangkapan 30 ton gula pasir tanpa label Standar Nasional Indonesia (SNI) yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Padang.
Dalam perkara tersebut, KPK pun menetapkan Xaveriandy sebagai tersangka karena diduga memberi suap Rp 365 juta kepada Farizal, jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

No comments:

Post a Comment