Sunday, September 18, 2016

Pengacara Anggap Uang Rp 100 Juta Bukan "Kelas" Irman Gusman

Pengacara keluarga Ketua DPD RI Irman Gusman, Tommy Singh, menganggap janggal tuduhan penerimaan suap oleh kliennya.

Menurut dia, tak mungkin Irman menerima suap yang bilangannya kecil, hanya Rp 100 juta.
"Saya pikir secara material kasus ini buat saya sedikit lucu. Angkanya kecil sekali. Bukan kelas Pak Irman-lah," ujar Tommy di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (17/9/2016).
Namun, Tommy membantah kliennya biasa menerima uang yang jumlahnya lebih tinggi.
Hanya saja, menurut Tommy, tak masuk akal jika Irman mau menerima uang untuk memenuhi permintaan Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto.
Tommy mengakui bahwa Irman mengenal Sutanto.
"Kalau tidak, kan tidak mungkin sampai keluarkan rekomendasi. Saya kenalnya sama Bu Memi (istri Sutanto) saja," kata Tommy.
Sutanto diduga menyuap Irman agar dia memberi rekomendasi kepada Bulog untuk memberikan jatah impor gula kepada perusahaannya di Sumatera Barat.
Pada malam penangkapan, Sutanto menyerahkan Rp 100 juta kepada Irman di rumah dinasnya. Uang tersebut kemudian ditemukan petugas KPK di kamar tidur Irman.
Sutanto merencanakan penyuapan kepada Irman bersama istrinya, Memi.
Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK menetapkan Irman, Sutanto, dan Memi sebagai tersangka.
Sutanto dan Memi sebagai pemberi disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Irman sebagai penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999.

No comments:

Post a Comment