Sunday, September 4, 2016

Calon yang Enggan Berkampanye Dianggap Melanggar Hak Publik

Calon kepala daerah yang enggan berkampanye dinilai telah melanggar hak publik. Sebab, mengetahui visi misi dan program dari calon merupakan hak publik yang harus diketahui.

"Saya tidak setuju jika dikatakan tidak perlu kampanye karena mengetahui visi misi dan program apa yang nantinya akan dilakukan kandidat adalah hak publik," kata pakar hukum tata negara Refly Harun dalam diskusi "Seberapa Besar Peluang Gugatan Ahok Dikabulkan MK", di Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (4/9/2016).
Atas dasar itu, ia menyarankan Komisi Pemilihan Umum agar membuat peraturan mengenai syarat minimal bagi calon untuk berkampanye. Jika peraturan yang saat ini menetapkan jumlah maksimal bagi calon untuk berkampanye sebanyak 10 kali, maka Refly menilai jumlah minimalnya adalah 5 kali.
"Jangan sampai dia tidak sama sekali kampanye. Karena kalau dia tidak kampanye sama saja mengurangi hak publik untuk mengetahui visi misi dan programnya," ujar Refly.
Ahok mengajukan uji materi PPasal 70 ayat 3 tentang Cuti Kampanye yang diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Wali Kota, dan Bupati. Masa kampanye Pilkada Serentak 2017 akan digelar dari 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.
Aturan yang ada saat ini mengharuskan seorang calon petahana untuk cuti selama masa kampanye. Namun, Ahok ingin agar calon petahana diberi pilihan antara cuti kampanye atau tidak cuti dengan resiko tidak boleh berkampanye.

No comments:

Post a Comment