Sunday, September 4, 2016

Kewajiban Cuti Petahana Dinilai Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan

 Kewajiban cuti bagi calon petahana yang diatur dalam Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Wali Kota, dan Bupati (UU Pilkada) dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pendapat itu disampaikan praktisi hukum dari Aspira Indonesia, Nyoman Rae.
Menurut Nyoman, Pasal 79 UU Ketenagakerjaan mengatur kewajiban bagi pengusaha untuk memberikan waktu istirahat dan cuti kepada pekerja atau buruh.
"Jadi jelas pasal 70 bertentangan dengan undang-undang yang lain," kata Nyoman dalam diskusi "Seberapa Besar Peluang Gugatan Ahok Dikabulkan MK", di Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (4/9/2016).
Atas dasar itu, Nyoman yakin Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan gugatan yang diajukan Ahok.
"Majelis hakim harus dapat melihat secara cermat bahwa cuti adalah bagian dari hak, bukan kewajiban," ujar Nyoman.
Ahok mengajukan uji materi pasal 70 ayat 3 tentang cuti kampanye pada UU Pilkada. Masa kampanye Pilkada Serentak 2017 akan digelar dari 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.
Aturan yang ada saat ini mengharuskan seorang calon petahana untuk cuti selama masa kampanye.
Namun, Ahok ingin agar calon petahana diberi pilihan antara cuti kampanye atau tidak cuti dengan risiko tidak berkampanye.

No comments:

Post a Comment