BEKASI – Anggota DPRD Kota Bekasi terus menyoroti ketidakkonsistenan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, terkait kerjasama pengelolaan sampah dengan Pemerintah Kota Bekasi. Kali ini, ada temuan baru yang dilanggar DKI dalam isi perjanjian MoU tersebut.
Pelanggaran itu di antaranya, belum dilaksanakannya penambahan sumur artesis terminal air demi memenuhi kebutuhan air bersih warga. Selain itu, penurapan Kali Ciasem di perbatasan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) ke hilir sepanjang 3 kilometer serta pembuatan sumur pantau untuk pengawasan kualitas air.
Anggota Komisi A DPRD Kota Bekasi, Aryanto Hendrata mengatakan, soal penambahan sumur artesis terminal air itu ada di poin lampiran 13, dan penurapan Kali Ciasem di lampiran kerja sama nomor 16 dan 18.
”Semua perjanjian itu tertuang dalam isi MoU antara Pemkot Bekasi dengan DKI ,” kata Aryanto, seperti diberitakan Indopos (Grup JPNN) hari ini.
Aryanto menyatakan, seharusnya Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahya Purnama bisa menyelesaikan masalah ini dalam sebuah forum. Bukan malah membangun opini publik di media massa. “Kita harap, Pak Ahok bisa datang dan menyelesaikannya,”ujarnya.
Sikap Ahok yang terkesan berpolemik melalui media massa terkait sejumlah persoalan sampah, kata Aryanto, sangat disayangkan sekali. Seharusnya, saat ini mencari solusi dari permasalah itu, bukan membangun opini.
Permasalahan yang harus dibahas, kata Ariyanto seperti pelanggaran jam operasional truk pengangkut sampah DKI yang melintas di Kota Bekasi, pencemaran lingkungan, hingga pelanggaran poin kesepakatan pengelolaan lahan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. ”Tapi kenapa yang dibicarakan beliau soal kecurigaan adanya kenaikan tipping fee,” paparnya.
Dengan demikian, kata Aryanto, pihaknya berencana meminta pimpinan DPRD Kota Bekasi untuk mengundang kembali Ahok agar dapat menyelesaikan permasalahan itu dalam sebuah forum. ”Kami usulkan untuk kembali diundang Plt Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahya Utama untuk hadir di sini (Bekasi-red),” ucapnya.
Sebelumnya, perwakilan DKI Jakarta, dari Tim ahli Persampahan dari Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Guntur Sitorus mengatakan, apabila ada usulan untuk dinaikannya biaya tipping fee sebaiknya melihat kembali perjanjian kontrak antara DKI, Pemerintah Kota Bekasi dan pihak swasta.
Menurutnya, apabila desakan untuk menaikan tipping fee itu besar, maka sebaiknya diubah dulu perjanjian kontrak kerjasama itu. Malah, Dinas Kebersihan Pemprov DKI sempat menyebutkan telah melakukan beberapa kali kenaikan tipping fee.
Mulai dari Rp 90.000 per ton, meningkat menjadi Rp 114.000 per ton hingga saat ini menjadi Rp 123.000 per ton. Sampai sekarang, desakan Pemerintah Kota Bekasi untuk menaikan Tipping fee masih dipertimbangkan Pemprov DKI Jakarta. (dny)
No comments:
Post a Comment