Tuesday, July 8, 2014

Dukung Ahok Bongkar Kasus Tipping Fee Sampah

JAKARTA - Rencana pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama melaporkan kasus dugaan penyelewengan tiping fee atau biaya pengangkutan sampah di tempat pembuangan sampah terpadu (TPST) Bantar Gebang, Kota Bekasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendapat dukungan dari DPRD DKI Jakarta.
Menurut anggota Komisi C DPRD DKI, S. Andyka, aktor intelektual di belakang dugaan penyelewengan tiping fee harus diungkap.
"Pemprov DKI sudah dirugikan hingga miliaran rupiah, oleh dugaan penyelewengan tiping fee sampah ini. Jadi kami mendukung penuh Pak Basuki untuk melaporkan ke KPK dan mengungkap aktor intelektual di belakang dugaan penyelewengan itu," tegasnya kemarin (6/7).
Andyka juga mengaku, tengah melakukan investigasi bersama sejumlah pihak terkait kasus itu. Dia ingin kebenaran ditegakkan dengan membongkar kasus dugaan penyelewengan penggunaan anggaran APBD DKI tersebut.
"Kami sedang mengumpulkan data dan bukti-bukti penyelewengan dana tipping fee. Pada saatnya nanti akan kami ungkap," terang politisi Partai Gerindra ini.
Seperti diketahui, Plt Gubernur DKI yang akrab disapa Ahok itu menegaskan niatnya melaporkan kasus dugaan penyelewengan tiping fee pengangkutan sampah di TPST Bantar Gebang, Kota Bekasi ke KPK dan PPATK beberapa waktu lalu.
Saat itu, Ahok mengaku heran dengan permintaan kalangan DPRD Bekasi untuk menaikkan tiping fee dari Rp 123 ribu per ton sampah menjadi Rp 230 ribu per ton. Alasan DPRD Bekasi, kata Ahok juga, untuk peningkatan dana kompensasi bagi warga sekitar.
"Tiap tahun naik terus kok. Minta dinaikkan buat apa? Saya siap lapor ke KPK, kenapa Bekasi seperti ini? Saya mau laporkan permainannya seperti apa," cetusnya.
Tiap tahunnya, lanjut Ahok juga, DKI membayar tiping fee kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui pengelola TPST Bantargebang, PT Godang Tua Jaya (GTJ). Sementara itu, dari hasil audit, terbukti PT GTJ tidak melaksanakan kewajibannya membuat teknologi pengelolaan sampah. Dengan demikian, PT GTJ harus mengganti kegagalan investasi ke Pemprov DKI sebesar Rp 180 miliar.
Ahok juga mengatakan, akan meminta PPATK meneliti arus uang di dalam PT GTJ. Menurut Ahok, tiping fee telah berkembang seperti "uang jatah preman". Padahal, lanjut Ahok juga, Pemkot Bekasi bisa membantu Pemprov DKI menghentikan kerja sama pengelolaan sampah dengan PT GTJ sehingga dana itu masuk ke kas Pemkot Bekasi.
"Pas ada temuan Rp 180 miliar itu, kok DPRD tiba-tiba minta tiping fee-nya naik? Apa ada aliran dana ke oknum tertentu di Bekasi? Apa selama ini PT Godang Tua yang kasih-kasih duit? Kontrak GTJ batalkan saja, saya enggak mau bayar tiping fee cuma untuk premanisme," tegas mantan Bupati Belitung Timur tersebut.
Sementara itu, Direktur Utama PT Godang Tua Jaya selaku Pengelola TPST Bantar Gebang, Kota Bekasi, mengaku telah mengolah sampah sesuai kontrak. Selain itu, dalam klausul kontraknya, Pemprov DKI Jakarta juga diwajibkan menaikan tipping fee atau biaya pengelolaan sampah, setiap dua tahun yang disesuaikan dengan kenaikan inflasi sebesar 8 persen.
"Kami tidak pernah menuntut kenaikan tipping fee, karena sesuai perjanjian kontrak kami dengan Pemprov DKI, setiap dua tahun memang ada kenaikan sebesar 8 persen yang disesuaikan dengan laju inflasi. Jadi kenaikan tipping fee itu otomatis sesuai kontrak, bukan karena ada tuntutan," tandas Rekson.(wok)

No comments:

Post a Comment