"Kita nggak perlu risau. Cuma kita risaunya, hambatan untuk memeriksa (anggota DPR) itu dialami oleh jaksa dan polisi," kata Abraham di Jakarta, Senin (14/7/2014).
Meski memiliki kewenangan khusus yang diatur dalam UU 30 Tahun 2002, KPK bukan satu-satunya lembaga yang menangani pemberantasan korupsi. Polisi dan Kejaksaan juga bisa menangani kasus dalam kategori tindak pidana khusus tersebut.
"Karena yang memberantas korupsi itu bukan cuma polisi dan jaksa, mereka terhambat dengan formalitas perizinan itu," kata pria asal Makassar ini.
UU MD3 yang baru saja direvisi salah satunya menyatakan, penegak hukum yang akan memanggil anggota DPR sebagai saksi, harus meminta izin terlebih dahulu ke majelis kehormatan DPR. Abraham meyakini dengan UU 30 Tahun 2002 yang bersifat lex specialis, KPK tidak perlu tunduk pada UU MD3.
Sedangkan Polisi dan Jaksa, tidak memiliki undang-undang khusus untuk memberantas korupsi. "Kalau KPK nggak ada masalah," kata Abraham.
Masa Tugas Busyro Akan Berakhir, KPK Ngebut Tuntaskan Kasus Besar
"Kita percepat semua. Karena Pak Busyro nggak ada. Sebelum Pak Busyro keluar semua kasus-kasus besar yang punya resistensi punya power kekuatan di depan, kita selesaikan berlima," kata Abraham di Jakarta, Senin (14/7/2014).
Kasus-kasus yang hendak diselesaikan tersebut, kata Abraham, adalah kasus yang memiliki resistensi yang tinggi. Dia berharap kasus yang masih berada di tahap penyelidikan, bisa segera naik ke penyidikan.
"Kenapa kita ingin menuntaskan seluruh kasus yang punya resistensi, karena kan kita ini di injury time. Karena tidak ada jaminan kalau kita selesai, pimpinan terpilih punya respon seperti kita. Makanya kita percepat semua," ujar Abraham.
Busyro memang satu tahun lebih dulu berada di KPK, menjadi pimpinan pada akhir 2010, mengisi kekosongan yang ditinggalkan Antasari Azhar. Mantan Ketua KY ini bertugas bersama empat pimpinan KPK jilid II: M Jasin, Haryono Umar, Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah.
Di tahun pertamanya di KPK, Busyro menjabat sebagai ketua. Lalu ketika masuk pimpinan KPK jilid III, Busyro kalah dalam pemilihan jabatan Ketua KPK di Komisi III DPR oleh Abraham Samad.
Usai Palembang, KPK Bidik Pemberi Janji Suap ke Akil Terkait Pilgub Jatim
Jakarta - Vonis bersalah dan hukuman seumur hidup untuk Akil Mochtar berbuntut panjang. KPK kini mengusut satu per satu pemberi suap atau janji suap kepada eks Ketua MK tersebut.
KPK telah menetapkan Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyito sebagai tersangka pemberian suap Rp 19,8 kepada Akil. Keduanya juga sudah ditahan.
Lembaga antikorupsi ini tak berhenti. Kini penyidik tengah membidik pemberi janji suap ke AKil terkait Pilkada Jatim.
"Memang potential suspect. Tapi masih potential, belum tentu bisa jadi suspect. Masih harus didalami lagi," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di Jakarta, Senin (14/7/2014).
Yang dilakukan KPK sekarang adalah memanggil lagi saksi-saksi, menyusun alat bukti yang ada dan nantinya akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus pemberian janji suap terkait sengketa Pilgub Jatim ini bisa naik ke penyidikan.
"Kami perlu memanggil (saksi), mengkonfirmasi, mengklarifikasi. Kalau perlu dikonfrontir," kata Busyro.
Kasus sengketa pilkada Jatim, oleh majelis hakim dinyatakan terbukti sebagai salah satu kasus suap kepada Akil Mochtar. Tim pemenangan Soekarwo-Saifullah Yusuf sudah akan menyetorkan Rp 10 miliar kepada Akil, namun mendadak urung dilakukan karena Akil keburu ditangkap KPK.
KPK telah menetapkan Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyito sebagai tersangka pemberian suap Rp 19,8 kepada Akil. Keduanya juga sudah ditahan.
Lembaga antikorupsi ini tak berhenti. Kini penyidik tengah membidik pemberi janji suap ke AKil terkait Pilkada Jatim.
"Memang potential suspect. Tapi masih potential, belum tentu bisa jadi suspect. Masih harus didalami lagi," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di Jakarta, Senin (14/7/2014).
Yang dilakukan KPK sekarang adalah memanggil lagi saksi-saksi, menyusun alat bukti yang ada dan nantinya akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus pemberian janji suap terkait sengketa Pilgub Jatim ini bisa naik ke penyidikan.
"Kami perlu memanggil (saksi), mengkonfirmasi, mengklarifikasi. Kalau perlu dikonfrontir," kata Busyro.
Kasus sengketa pilkada Jatim, oleh majelis hakim dinyatakan terbukti sebagai salah satu kasus suap kepada Akil Mochtar. Tim pemenangan Soekarwo-Saifullah Yusuf sudah akan menyetorkan Rp 10 miliar kepada Akil, namun mendadak urung dilakukan karena Akil keburu ditangkap KPK.
Kasus ini bermula ketika, KPU Jawa Timur sejatinya sudah menetapkan pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf sebagai pemenang Pilgub. Namun calon yang kalah, Khofifah Indar Parawansa mengajukan keberatan ke MK. Akil kemudian menetapkan panel hakim untuk memeriksa permohonan tersebut. Selain dirinya, Akil juga menentukan Maria Farida Indrati dan Anwar Usman sebagai hakim anggota.
Dua minggu setelah pendaftaran gugatan Khofifah, Akil menghubungi Ketua DPD 1 Golkar Jawa Timur, Zainudin Amali. Nama yang dimaksud juga bertugas sebagai Ketua Bidang Pemenangan Soekarwo-Saifullah. Akil mendesak agar kubu Soekarwo segera menyiapkan Rp 10 miliar. Jika tidak, Akil mengancam akan membatalkan putusan KPU.
"gak jelas itu semua, saya batalin ajalah Jatim itu, pusing aja. Suruh mereka siapkan 10 M saja kl mau selamat. Masak hanya ditawari uang kecil, gak mau saya," isi BBM Akil kepada Zainudin.
Mendapat 'ancaman' Akil, Zainudin kebakaran jenggot. Dalam beberapa hari saja, akhirnya Zainudin mendapat lampu hijau permintaan Akil. "Ass bang, Alhamdulilah positif, kpn bisa komunikasi darat?, mohon arahan, tks" tulis Zainudin pada 2 Oktober lalu.
Tidak beberapa lama setelah itu, Akil mengirim BBM agar Zainudin segera datang ke rumahnya di Widya Chandra. Permintaannya agar uang itu bisa segera dibawa. Namun pukul 21.00 WIB, Akil keburu diciduk KPK. Dia ditangkap terkait dugaan penerimaan uang untuk pengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas.
Dua minggu setelah pendaftaran gugatan Khofifah, Akil menghubungi Ketua DPD 1 Golkar Jawa Timur, Zainudin Amali. Nama yang dimaksud juga bertugas sebagai Ketua Bidang Pemenangan Soekarwo-Saifullah. Akil mendesak agar kubu Soekarwo segera menyiapkan Rp 10 miliar. Jika tidak, Akil mengancam akan membatalkan putusan KPU.
"gak jelas itu semua, saya batalin ajalah Jatim itu, pusing aja. Suruh mereka siapkan 10 M saja kl mau selamat. Masak hanya ditawari uang kecil, gak mau saya," isi BBM Akil kepada Zainudin.
Mendapat 'ancaman' Akil, Zainudin kebakaran jenggot. Dalam beberapa hari saja, akhirnya Zainudin mendapat lampu hijau permintaan Akil. "Ass bang, Alhamdulilah positif, kpn bisa komunikasi darat?, mohon arahan, tks" tulis Zainudin pada 2 Oktober lalu.
Tidak beberapa lama setelah itu, Akil mengirim BBM agar Zainudin segera datang ke rumahnya di Widya Chandra. Permintaannya agar uang itu bisa segera dibawa. Namun pukul 21.00 WIB, Akil keburu diciduk KPK. Dia ditangkap terkait dugaan penerimaan uang untuk pengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas.
No comments:
Post a Comment