Wednesday, September 7, 2016

Taufik: Ahok Gagal Paham soal Administrasi Pemerintahan

Ketua Badan Legislasi Daerah DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengetahui bahwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sudah setuju untuk memasukkan tambahan kontribusi dalam peraturan gubernur. Syaratnya, pergub tersebut harus disiapkan saat pengesahan perda. 

Namun, Taufik mengatakan bukan salah Balegda jika pada akhirnya tambahan kontribusi tidak jadi dimasukkan dalam pergub. Sebab, pihak eksekutif tidak pernah menyiapkan pergub tersebut. 

"Ahok nih gagal paham sama administrasi pemerintahan. Masa pergub kita yang bikin? Pergub itu peraturan gubernur yang bikin eksekutif bukan legislatif," ujar Taufik, ketika dihubungiKompas.com, Rabu (7/9/2016). 

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, Balegda DPRD DKI pernah mengusulkan agar tambahan kontribusi diatur dalam peraturan gubernur bukan peraturan daerah. 

Menurut Ahok, Balegda DPRD DKI mengusulkan hal itu karena tidak ada dasar hukum untuk menentukan tambahan kontribusi sebesar 15 persen kepada pengembang reklamasi. Basuki atau Ahok mengaku menyetujui usulan itu. 

"Saya sampaikan kepada mereka, Anda kalau suruh saya bikin pergub lebih bagus. Tapi kalau Anda mau begitu, hari ini ketok perda, hari ini juga saya tanda tangan pergub. Ketakutan juga mereka," ujar Ahok, saat menjadi saksi dalam sidang kasus suap raperda reklamasi dengan terdakwa Mohamad Sanusi di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Senin (5/9/2016). 

Ahok mengatakan, pergub yang mengatur soal tambahan kontribusi sebesar 15 persen harus disiapkan lebih dulu sebelum perda disahkan. Dia tidak ingin perda tentang rencana tata ruang itu disahkan, namun pergub belum disiapkan. 

"Ketika saya bilang akan keluarkan pergub, langsung perda enggak disahkan juga. Sebenarnya kalau perda dan pergub ada, selesai sudah masalah ini," ujar Ahok.

No comments:

Post a Comment