Thursday, September 1, 2016

Sanusi Paling Aktif Lawan Tambahan Kontribusi 15% untuk Pengembang Reklamasi

Mohamad Sanusi paling aktif menentang usulan tambahan kontribusi 15% yang dibebankan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada para pengembang pulau reklamasi. Sanusi dan sang kakak Mohamad Taufiq sangat vokal melawan usulan pihak eksekutif ini.

"Biasanya kalau di Balegda yang aktif Pak Ketua (Taufik), Wakil Ketua (Merry), anggota ada Pak Sanusi," kata Kepala Bappeda DKI Tuti Kusumawati saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016).

Tuti menjelaskan, pembahasan soal tambahan kontribusi 15% memang sangat alot. Eksekutif dan legislatif terus berdebat dan tak jarang terjadi kebuntuan (deadlock).

"Tanggal 15 Februari, tambahan kontribusi ini yang oleh eksekutif diusulkan itu agar dicantumkan di Raperda NJOP. Namun pada tanggal 15 Februari itu Balegda minta dicantumkan saja dalam Pergub. Akibatnya, pembahasan ini terhenti karena eksekutif mau rapat internal," jelasnya.

Jaksa lalu memutarkan rekaman rapat antara ekskutif dengan Balegda DKI. Dalam rekaman itu suara Sanusi memang sangat mendominasi. Berulang kali Sanusi terdengar menginterupsi.

"Dalam rapat itu memang saya menanyakan apa yang diusulkan eksekutif. Apakah usulan itu berdasarkan kajian yang jelas, apakah ada dasar hukumnya. Itu kalau dihitung, pengembang harus bayar sembilan kali lipat dari yang ada di perda," tutur Sanusi menanggapi isi rekaman.

Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah pun membenarkan soal sangat gigihnya Sanusi menolak usulan tambahan kontribusi. Bahkan, di beberapa kali rapat Saefullah tak hanya berdebat dengan Sanusi tapi juga kakaknya M Taufiq.

"Pak Sanusi memang aktif, anggota lain juga banyak yang aktif seperti Pak Bestari Barus, itu juga aktif dalam memberikan masukan, tentu, sekretaris dan ketua Baleg aktif," tutur Saefulloh.

Kemudian, Kabiro Tata Kota dan Lingkungan Hidup Setda DKI, Vera Regina Sari menjelaskan dasar penentuan angka tambahan kontribusi sebesar 15%. Bahkan, Vera menjelaskan, beberapa pengembang sudah membayar tambahan kontribusi itu.

"Untuk 15% kontribusi tambahan itu diperoleh dari hasil simulasi modelling. Penjualan lahan bersih berdasarkan estimasi biaya dengan formula 15 %x NJOP x luas lahan yang bisa dijual. Pengaturan mengenai kontribusi tambahan secara umum sudah ada dalam Perda 8 Tahun 1995, Perda 1 Tahun 2012 sudah ada," urai Vera.

"Untuk yang sudah melaksanakan kontribusi tambahan. Pulau F JakPro (masih proses), Muara Wisesa Pulau G (Rusunawa Daan Mogot sudah diserahterimakan), Pulau H PT Taman Harapan Indah (proses Waduk Pluit dan rusun satu tower), Pulau I PT Jaladri Kartika Paksi (Rusun Muara Baru sudah diserahterimakan)," ungkapnya.

Sanusi didakwa menerima suap dari mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja sebesar Rp 2 miliar. Uang itu diberikan sebagai imbalan agar Sanusi mampu mengubah pasal tambahan kontribusi yang tercantum dalam Raperda Reklamasi.

Sanusi didakwa melanggar Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

No comments:

Post a Comment