Setelah melayangkan surat peringatan kedua (SP-2) kepada warga Bukit Duri, Rabu (7/9/2016), Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan belum memberi kepastian kapan SP-3 akan diterbitkan.
Camat Tebet Mahludin sebelumnya mengatakan SP-3 harusnya diberikan setelah hari raya Idul Adha, pada pekan ini. Namun ia belum menerima surat dari Pemkot untuk dibagikan ke warganya.
"Saya sudah minta, sudah tanyakan ke wali kota, tapi belum katanya, nanti saya kabari kalau sudah terima," ujar Mahludin saat dihubungi, Selasa (13/9/2016).
Adapun Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Hermawan yang menerbitkan SP-1 dan SP-2, mengatakan pihaknya sudah mempersiapkan SP-3, namun batal menurunkannya hari ini karena ada gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Belum berikan SP-3. Karena digugat oleh sekelompok warga Bukit Duri soal SP-1," kata Ujang.
Ujang enggan menjelaskan lebih lanjut isi gugatan itu. Ia mengatakan perlu menggelar rapat teknis dan menunggu keputusan dari Gubernur DKI Jakarta.
PTUN diketahui telah melayangkan surat bernomor 102 TUN.1-2149/HK.06/IX/2016 tanggal 5 September atas surat kepada Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Selatan No. 1770/-1.758.2 tanggal 30 Agustus 2016 perihal Surat Peringatan 1.
No comments:
Post a Comment