Kuasa hukum Rohadi, Alamsyah Hanafiah menjelaskan kliennya ketakutan bahwa keluarganya akan ikut terseret dengan kasus dugaan suap yang membelitnya.
"Dia ini rasa takutnya itu takut. Pertama, anaknya dilibatkan ditetapkan sebagai tersangka, keluarganya maksudnya," kata Alamsyah usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (13/9/2016).
Rumah pertama Rohadi yang ditempati 25 tahun lalu (chico/detikcom)
|
Menurut Alamsyah, Rohadi tak mau jika dakwaannya tak digabungkan antara suap, pencucian uang, dan gratifikasi.
"Kalau hanya yang akan datang itu didakwa maksudnya minta digabungkan antara dakwaan pencucian uang dengan dakwaan gratifikasi. Jangan sampai perkara gratifikasi satu dakwaan nanti putus sidang lagi, dia trauma di situ," tutur Alamsyah.
Rumah kedua Rohadi yang ditempati sejak 2003 (chico/detikcom)
|
Rohadi didakwa menerima suap Rp 250 juta dan Rp 50 juta terkait penanganan perkara Saipul Jamil di PN Jakut. Ia didakwa dalam 5 dakwaan dan terancam 20 tahun penjara. Selain itu, kini Rohadi juga ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang dan gratifikasi. Kasusnya masih ditangani penyidik KPK dan sejumlah asetnya disita KPK.
Rumah sakit milik Rohadi, kini.
|
No comments:
Post a Comment