Thursday, September 1, 2016

Anggota DPRD DKI Ini Nilai Penggusuran di Rawajati Tindakan Ilegal

 Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra, Syarif, menilai penggusuran permukiman di RT 09 RW 04, Kelurahan Rawajati, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan sebagai tindakan ilegal. Ia menuding, petugas Satpol PP tidak punya surat tugas untuk melakukan penertiban.
"Penggusuran ilegal, enggak ada surat perintah. SP-1-nya tahun lalu. Tadi di lapangan saya minta siapa yang bertanggung jawab, enggak ada," kata Syarif di lokasi penggusuran, Kamis (1/9/2016) pagi.
Ia mengatakan, sudah sering meninjau lokasi gusuran. Peritiwa  tidak ada penanggung jawab dan surat perintah kerap ia temukan.
"(Sudah) 14 kali saya turun kayak gini, enggak ada penanggung jawab lapangan," klaim Syarif.
Dia datang untuk menghadang petugas melakukan penggusuran. Namun upayanya gagal.
"Gagal, dihadang sama pasukan barbar," kata Syarif.
Pemerintah Kota Jakarta Selatan menertibkan puluhan rumah yang dinyatakan ilegal di lokasi itu. Rumah-rumah tersebut milik 60 kepala keluarga. Di lokasi itu nantinya akan dibangun taman.
Ratusan petugas  Satpol PP sempat terlibat bentrokan dengan warga yang menolak penertiban itu. Bentrokan terjadi dua kali. Bentrokan kedua, yang terjadi saat petugas merangsek ke permukiman, menyebabkan sejumlah petugas dan warga terluka.
Warga yang terdorong oleh petugas kemudian melempar petugas dengan batu serta botol.
Saat ini kondisi di lokasi penertiban sudah kondusif.  Pembongkaran rumah warga yang sebagian besar merupakan bangunan semi permanen di pinggir rel kereta api dekat Apartemen Kalibata City itu masih berlangsung.

No comments:

Post a Comment