Mendagri Tjahjo Kumolo mendapat laporan dari PPATK bahwa ada 10 kepala daerah berekening gendut. Tjahjo pun menyerahkan temuan tersebut kepada penegak hukum.
"Data pasti ada di PPATK, Kemendagri tidak berwenang mengumumkan juga tidak berwenang memanggil pejabat daerahnya untuk klarifikasi, misalnya. Yang berwenang aparat penegak hukum," kata Tjahjo saat dikonfirmasi detikcom, Sabtu (10/9/2016).
Tjahjo menghargai privasi kepala daerah yang bersangkutan. Dia mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Seluruh Kepala Daerah, kata Tjahjo, sudah melaporkan kekayaannya ke KPK. Mereka juga sudah dibekali dengan pemetaan zona rawan korupsi. Sehingga, idealnya, tak ada lagi kepala daerah yang berani memainkan duit rakyat.
"Kalau itu sudah semua memahami area korupsi, sudah semua membangun e-planning dan e-budgeting," ujar Tjahjo.
No comments:
Post a Comment