Saturday, July 5, 2014

Soal "Tipping Fee" Sampah, Basuki Tegaskan Tak Akan Penuhi Panggilan DPRD Bekasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan ulang bahwa dia tak akan memenuhi panggilan DPRD Kota Bekasi. Pemanggilan itu terkait permintaan kenaikan tipping fee pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi.

Basuki memastikan tidak bakal pula menaikkan tipping fee yang diminta itu. Dia beralasan, pengelolaan tersebut masih di bawah PT Godang Tua Jaya, dan tipping fee pun sudah naik 8 persen selama dua tahun terakhir. Saat ini tipping fee adalah Rp 123.000 per ton dari sebelumnya Rp 114.000 per ton.

"Kalaupun mau naik harusnya bukan bayar kepada swasta (PT GTJ). Mending kita bayarkan ke Bekasi dong baru benar langsung dinikmati oleh rakyat Bekasi. Anda (DPRD) bantu kita dong untuk usir dia (PT GTJ)," kata Basuki, di Balaikota, Jakarta, Jumat (4/7/2014).

Basuki juga menyatakan keheranan soal pengelolaan sampah di TPST Bantar Gebang. Menurut dia biaya tipping fee ke PT GTJ itu tak masuk akal karena lahan yang dipakai adalah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Kan aneh, tanah kita, kenapa kita buang sampah harus kasih duit ke swasta? Padahal mereka enggak ngerjain apa-apa," ujar dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Bekasi berharap ada kenaikan tipping fee untuk pengelolaan sampah di TPST Bantar Gebang. Dinas Kebersihan DKI Jakarta masih mempertimbangkan permintaan tersebut.

Namun, Pemerintah Kota Bekasi juga mengajukan syarat lain. Mereka juga meminta ada standardisasi truk pengangkut sampah, pengawasan timbangan volume sampah, pengendalian jadwal pengangkutan sampah, dan pengawasan rute pengangkutan sampah.

No comments:

Post a Comment