Monday, July 7, 2014

Roy Suryo Antar Anak Buah Laporkan Ahok dan Kadispora

Jakarta - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo mendatangi Bareskrim Polri. Politisi Demokrat ini mengantarkan stafnya untuk melaporkan pasal fitnah dan pencemaran nama baik terkait seteru permasalahan dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Terdapat dua nama yang dilaporkan Roy Suryo ke Bareskrim. Pertama adalah Ahok dan Kadispora DKI Ratiyono.

"Pertama Plt Gubernur DKI Jakarta BTP, dan Kepala Disorda DKI Jakarta, atas berbagai sikap dan tindakan yang menurut Kemenpora tidak tepat dan melawan hukum, yaitu kebohongan publik," kata Roy Suryo, di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (7/7/2014).

Kebohongan yang dimaksud itu adalah pernyataan-pernyataan yang dilontarkan kedua terlapor ke media massa, dimana terkesan Kemenpora sebagai pihak yang menghambat pembangunan MRT (Mass Rapid Transportation).

"Padahal kenyataanya Pemprov sendiri yang tidak punya kemampuan menyelesaikan pembangunan tepat waktu," ujarnya.

Di depan wartawan dia membeberkan beberapa bukti kuat yang mematahkan pernyataan Pemprov DKI Jakarta terkait seteru kedua pihak. Misalnya saja terkait empat syarat pembongkaran Stadion Lebak Bulus, Pemprov baru mengantongi satu syarat saja. Yaitu sertifikat tanah pengganti di Taman BMW. Syarat ini diatur di dalam UU 3/2009 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.

"Tidak benar tanah pengganti sudah dibangun, semua itu bohong. Tidak sesuai dengan fakta di lapangan," kata Roy

Adapun syarat lainnya adalah, adanya tanah pengganti stadion yang akan dibongkar, sertifikat tanah harus benar (tidak dalam masalah hukum), serta adanya rencana anggaran pembangunan pengganti.

"Saya kroscek ke KPK dua minggu lalu, ternyata status tanah ini ada pihak yang lapor ke KPK, Mantan Wagub Prijanto dan ada juga pihak swasta," urainya.

Dengan tudingan-tudingan yang dilancarkan Pemprov, kata Roy, pihaknya terkesan dikambinghitamkan. "Kami dikambinghitamkan atas kemampuan Pemprov DKI yang tidak bisa menyelesaikan proyek MRT tepat waktu," kata Roy.

Mengenai somasi, pihak Pemprov sudah mengirimkan 3 kali balasan atas somasi yang dikirim. "Tapi isinya copy paste," ujarnya.

No comments:

Post a Comment