Monday, July 14, 2014

Prabowo-Hatta Ungguli Jokowi-JK di Kecamatan Menteng

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut satu, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, menang atas pasangan nomor urut dua Joko Widodo-Jusuf Kalla, dalam rekapitulasi suara yang dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (13/7/2014).

Prabowo-Hatta menang di hampir seluruh Kelurahan di Kecamatan Menteng. "Untuk pasangan calon nomor urut satu 24.676 suara. Pasangan calon nomor urut dua 22.392 suara," ujar Ketua PPK Menteng Sumakmur, saat membacakan hasil penghitungan suara di Kelurahan Menteng, Jalan Anyer No 9, Jakarta Pusat.

Sumakmur mengatakan, pasangan Prabowo-Hatta unggul di empat Kelurahan yaitu Cikini, Pegangsaan, Kebon Sirih dan Menteng. Sementara pasangan Jokowi-JK hanya unggul di Kelurahan Gondangdia.

PPK Menteng menggelar rekapitulasi suara dari lima Kelurahan, yaitu Kelurahan Menteng, Kelurahan Kebon Sirih, Kelurahan Gondangdia, Kelurahan Cikini, dan Kelurahan Pegangsaan.

Penghitungan suara berlangsung mulai pukul 15.00 WIB hingga pukul 16.20 WIB. Berikut hasil perolehan suara di Kelurahan dan Kecamatan: Kelurahan Menteng: 1. Prabowo-Hatta: 8.449 suara 2. Jokowi-JK : 7.915 suara Total: 16.364.

Kelurahan Pegangsaan: 1. Prabowo-Hatta: 8.004suara 2. Jokowi-JK : 6.391 suara Total: 14.395. Kelurahan Cikini: 1. Prabowo-Hatta: 2.973 suara 2. Jokowi-JK : 2.539 suara Total: 5.512.

Kelurahan Gondangdia: 1. Prabowo-Hatta: 1.004 suara 2. Jokowi-JK : 1.923 suara Total: 2.927 suara Kelurahan Kebon Sirih: 1. Prabowo-Hatta: 4.246suara 2. Jokowi-JK : 3.624 suara Total: 7.870 suara.

Kecamatan Menteng: 1. Prabowo-Hatta: 24.676 suara 2. Jokowi-JK : 22.392 suara Total: 47.068 suara.

Sebelumnya, saksi pasangan nomor urut satu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menolak menandatangani hasil rekapitulasi suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan Menteng. Saksi itu mempermasalahkan hasil rekapitulasi suara di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dilakukan sebelumnya.

JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi pasangan nomor urut satu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menolak menandatangani hasil rekapitulasi suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Menteng, Jakarta Pusat. Saksi itu mempermasalahkan hasil rekapitulasi suara di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dilakukan sebelumnya. 

"Saya enggak nandatangani surat hasil rekapitulasi. Lihat saja di suratnya," ujar saksi dari pasangan Prabowo-Hatta, Agus Rahmansyah, usai proses penghitungan suara di Kelurahan Menteng, Jalan Anyer Nomor 9, Jakarta Pusat, Minggu (13/7/2014). 

Agus beralasan, banyak kejanggalan terjadi saat rekapitulasi suara di tingkat PPS. Dia menyebut TPS 17, 18, 19, 21, 23 di Kelurahan Menteng sebagai PPS yang terindikasi terdapat kejanggalan. 

Menurutnya, banyak pengguna daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) yang tidak dikenal di lingkungan wilayah tersebut. Selain itu, ditemukan juga pemilih yang tidak menyerahkan fotokopi KTP saat akan mendaftar menjadi pemilih DPKTb. Berdasarkan ketentuan dari Komisi Pemilihan Umum, pemilih yang mendaftar menjadi pemilih DPKTb, harus menyerahkan lampiran fotokopi KTP. 

Agus meminta agar dilakukan pemungutan suara ulang di TPS-TPS tersebut. "Iya tentu pemilu harus diulang di TPS tersebut," ujar Agus. 

Ketua PPK Menteng, Sumakmur, tidak mempermasalahkan saksi dari nomor urut satu yang tidak menandatangani surat hasil rekapitulasi suara. Menurutnya, tidak adanya tanda tangan dari saksi tidak akan mempengaruhi hasil rekapitulasi suara yang sudah dihitung. "Ketika ada keberatan daripada saksi, tidak akan mengurangi hasil," ujar Sumakmur.

PPK Menteng menggelar rekapitulasi suara dari 5 kelurahan, yaitu Kelurahan Menteng, Kelurahan Kebon Sirih, Kelurahan Gondangdia, Kelurahan Cikini, dan Kelurahan Pengangsaan. Penghitungan suara berlangsung mulai pukul 15.00 WIB hingga pukul 16.20 WIB.

No comments:

Post a Comment