Sunday, September 18, 2016

Sebelum Masuk ke Mobil Tahanan, Irman Gusman Menangkupkan Tangan di Dada

Ketua DPD RI Irman Gusman ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi usai menjalani pemeriksaan intensif selama hampir 22 jam.

Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait permintaan rekomendasi kepada Badan Urusan Logistik untuk memberikan jatah impor gula kepada CV Semesta Berjaya di Sumatera Barat.
Begitu keluar dari gedung KPK sekitar pukul 23.30 WIB, Irman tampak sudah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.
Langkahnya terlihat mantap berjalan ke luar gedung KPK. Ia sesekali mengarahkan pandangan ke kamera yang menyorotnya.
Namun, Irman tak berkomentar soal penetapannya sebagai tersangka. Ia hanya terlihat menangkupkan kedua telapak tangannya di depan dada sambil berusaha membelah kepungan awak media yang berebutan menyecarnya.
"Sambil jalan, sambil jalan," ujar Irman sambil menuruni tangga.
Langkahnya sempat terhalang saat akan masuk ke dalam mobil tahanan yang telah disiagakan di teras gedung.
"Tenang dululah. Tenang..." kata Irman.
Setelah itu, pengamanan dalam KPK berhasil membelah kerumunan wartawan dan memasukkan Irman ke dalam mobil.
Irman ditangkap bersama Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi, yang memberi uang sebanyak Rp 100 juta. (Baca: KPK Sita Rp 100 Juta dari Kamar Irman Gusman)
Mereka ditangkap usai dilakukan pemberian uang di rumah dinas Irman di Jalan Denpasar, Kuningan, Jakarta Selatan.
Irman ditahan di rumah tahanan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.
Sementara pasangan suami istri yang menyuap Irman ditahan di rumah tahanan KPK yang letaknya satu bangunan dengan gedung KPK.
Sutanto dan Memi sebagai pemberi disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Irman sebagai penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999.

No comments:

Post a Comment