Thursday, September 1, 2016

Ini Tanggapan Bawaslu terhadap Ahok yang Minta Lembaga Itu Diperkuat

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok melontarkan pernyataan, untuk mencegah penyalahgunaan kekeuasaan (abuse of power) yang dilakukan petahana, sebaiknya perkuat saja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Lalu apa tanggapan Bawaslu terkait hal tersebut?

"Kita di Bawaslu akan memperkuat Bawaslu untuk mengurangi pelanggaran pemilu. Itu sudah terstruktur dan diatur dalam undang-undang," kata Komisioner Bawaslu RI Daniel Zuchron ketika dihubungi, Rabu (31/8/2016).

Perlu upaya untuk mengawasi calon petahana dalam masa kampanye. Karena di satu sisi calon petahana harus mendapatkan dukungan dari pendukungnya lewat kampanye, sedangkan disisi lain roda pemerintahan harus tetap berjalan. Oleh karena itu, kata Daniel, Bawaslu akan mencurahkan segala kemampuan mereka untuk melakukan pengawasan kepada calon petahana yang akan bertarung di Pilkada Serentak 2017.

"Cara yang akan dilakukan pertama, tentu upaya-upaya pemetaan apa saja yang akan disalahgunakan. Dalam undang-undang, penggunakan salah satunya adalah program pemerintah dan fasilitas negara. Soal mempergunakan kesempatan dalam pemerintahan untuk kampaye. Kita harus bisa memisahkan, mana yang berhubungan antara kampanye dan program pemerintahan. Karena roda pemerintahan harus tetap berjalan," ujar Daniel.

"PNS di dalam pemerintahan juga tidak bisa masuk kedalam kampanye, karena itu diatur dalam undang-undang Pilkada. Karena hal tersebut berpotensi bias atau penyalahgunaaan kekuasaan saat mendekati hari pemilihan sangat besar," lamjutnya.

Sebelumnya, pada sidang di MK tadi siang, Ahok mengatakan bahwa Bawaslu seharusnya menjadi perhatian lebih untuk dikuatkan untuk mengurangi kecenderungan-kecenderungan abuse of power. "Pemohonon berpandangan tidak selayaknya pembuat Undang-undang memiliki asumsi yang tidak baik dalam membuat suatu peraturan. Bahwa hampir dipastikan setiap petahan akan melakukan abuse of power dalam pilkada," papar Ahok di dalam persidangan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (31/8).

"Seharusnya pembuat Undang-undang berada dalam posisi netral dalam merumuskan. Kalau tujuannya membasmi abuse of power harusnya perkuat Bawaslu," sambungnya. 

No comments:

Post a Comment