Sunday, September 4, 2016

Awasi Pilkada, Bawaslu Dianggap Akan Lebih Kuat dengan Cara Ini

 Pakar hukum tata negara Refly Harus menyatakan seorang calon petahana seharusnya tidak perlu cuti selama masa kampanye. Jika ada kekhawatiran terjadinya penyalahgunaan kekuasaan, seharusnya peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diperkuat.

Refly mengatakan, ada sejumlah cara yang bisa dilakukan untuk memperkuat peran Bawaslu. Yang pertama adalah dengan menetapkan putusan Bawaslu sebagai putusan final, dan menghilangkan proses diperbolehkannya pengajuan kasasi oleh calon yang melanggar aturan di Mahkamah Agung.
"Mohon maaf kalau saya terlalu mendiskreditkan lembaga peradilan. Tapi kalau sudah urusannya dengan lembaga peradilan ya tergantung siapa yang kuat ininya yang menang," ujar Refly seraya membuat gestur yang bermakna sogokan.
Ia menyampaikannya dalam diskusi "Seberapa Besar Peluang Gugatan Ahok Dikabulkan MK", di Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (4/9/2016).
Menurut Refly, adanya proses diperbolehkannya pengajuan kasasi bagi calon yang melanggar aturan di MA membuat proses pengawasan menjadi lebih sulit. Ia menilai hal itu tidak akan terjadi jika putusan final hanya sampai di tingkat Bawaslu.
"Cukup di Bawaslu pusat. Karena akan lebih mudah mengawasi Bawaslu pusat daripada mengwasi hakim-hakim agung," ujar dia.
Tidak hanya itu, Refly menilai cara lain yang bisa dilakukan untuk memperkuat peran Bawaslu adalah dengan memperluas kewenangan untuk mendiskualifikasi calon petahana yang terbukti melakukan penyalahgunaan kekuasaan.
"Siapapun yang abuse of power bisa didiskualifikasi. Kalau sekarang kan enggak. Diskualifikasi hanya untuk yang terbukti melakukan money politics. Itu juga masih bisa dikasasi di MA," kata Refly.

No comments:

Post a Comment