Saturday, February 7, 2015

Petugas Dishub DKI Pelaku Pungli Terancam Dipecat

KEPULAUAN. SERIBU, KOMPAS.com — Oknum petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) terhadap bus-bus kota di Bundaran HI terancam dipecat. 

Petugas tersebut saat ini sudah menjalani pemeriksaan di Badan Kepegawaian Daerah (BKD). "Petugas Dishub langsung kalau ada yang seperti itu langsung diproses untuk dikasih tindakan. Kalau keterlaluan akan dipecat," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, di sela-sela kunjungan kerjanya di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, Sabtu (7/2/2015). 

Menurut Djarot, ke depannya tak boleh lagi ada praktik tersebut di Ibu Kota. Sebab, hal itu telah menyalahi komitmen Pemprov DKI untuk mewujudkan lalu lintas yang tertib. 

Karena itu, Djarot berharap semua pihak yang terlibat dapat menindak oknum petugasnya masing-masing. Tidak hanya Pemprov DKI, tetapi juga pihak kepolisian dan para operator bus. 

"Biar polisi juga menindak. Ke depannya tidak boleh lagi seperti itu. Ini kan melibatkan sopir dan petugas. Jadi, dua-duanya kena," ujar Djarot.

Seperti diberitakan, sebuah video yang diunggah ke situs YouTube menayangkan para kondektur metromini dan kopaja memberi uang pungli kepada petugas Dishub dan Polisi di Bundaran HI, Jakarta Pusat. 

Uang pungli itu disimpan di pot besar, tepat di putaran balik Bundaran HI. Kadishub Benjamin Bukit mengaku telah mengantongi nama pegawainya yang melakukan tindakan tersebut. Menurut dia, petugas itu sebelumnya merupakan personel Satpol PP. 

MK dipindahtugaskan ke Dishub DKI untuk diperbantukan mengatur lalu lintas. "Semalam sudah kami cek, dan oknum tersebut berinisial MK, merupakan staf bidang Pengendalian Operasional Dishub DKI Jakarta," kata Benjamin, Jumat (6/2/2015).

No comments:

Post a Comment