Thursday, December 5, 2013

Basuki Usulkan Amnesti Lurah yang Terlibat Kasus Korupsi


JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengusulkan agar lurah yang terlibat kasus korupsi diampuni. Pertimbangannya, kesalahan mereka terjadi secara berjemaah karena didorong oleh situasi birokrasi yang tidak transparan.
Setidaknya ada empat pejabat dan mantan pejabat di tingkat kelurahan di Jakarta Timur yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Lurah Pulogadung berinisial TY dan Lurah Ceger FFL. Bendahara dari kedua kelurahan itu juga turut menjadi tersangka. Saat ini penyidik kejaksaan sedang memeriksa Lurah Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, yang diduga terlibat persoalan serupa.
"Penangkapan lurah-lurah harus dihentikan. Jika diteruskan banyak yang kena. Kita harus berani meniru mantan Presiden Afrika Selatan Neslon Mandela. Ketika pejabat membuat kesalahan harus berani membuat amnesti, pemutihan saja, tidak perlu ada denda. Berikutnya diberlakukan hukuman yang berat jika masih korupsi lagi. Langkah ini perlu agar ke depan kita bisa bersih,” kata Basuki, Rabu (4/12/2013), di Jakarta.
Menurut Basuki, langkah pengampunan itu bertujuan meningkatkan pelayanan publik. Sementara saat ini mulai ada kegelisahan di kalangan lurah terkait penangkapan sejumlah pejabat di tingkat kelurahan. Padahal, mereka baru memulai semangat baru setelah mengikuti seleksi terbuka pada Juni lalu.
Lurah hasil seleksi saat ini pun masih bekerja di lingkungan orang-orang lama. Sementara pejabat baru hasil seleksi tertekan sehingga perlu dukungan banyak pihak. "Kita harus lawan mereka bersama-sama. Praktik setoran tidak boleh ada lagi," katanya.
Menanggapi usulan Basuki, sejumlah lurah merespons positif. Lurah Lenteng Agung Susan Jasmine Zulkifli mendukung rencana ini. Kasus korupsi yang melibatkan pejabat di tingkat kelurahan membuatnya lebih hati-hati bekerja. Namun, pemberitaan mengenai hal itu cukup menyita perhatiannya.
Penyidikan tetap lanjut
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Jhonny Manurung melalui Kepala Seksi Intel Kejari Jaktim Asep Sontani berpendapat, penyidikan terhadap beberapa lurah tidak bisa dihentikan.
”Kami tetap konsisten pada penyidikan. Setiap perbuatan yang melawan hukum akan kami sidik,” kata Asep.
Apalagi, dari beberapa lurah dan mantan lurah yang telah dinyatakan sebagai tersangka terbukti menggelapkan anggaran kelurahan. TY yang saat ditangkap pada akhir Oktober lalu menjabat Kasubag Protokol Pemkot Jaktim diduga melakukan korupsi anggaran Kelurahan Pulogadung tahun 2012 sebesar Rp 621 juta dari 14 mata anggaran. Modusnya, TY membuat laporan fiktif dengan cara menggunakan nota tanda terima dan cap toko yang dibuat sendiri.
Namun, Asep mengakui, sejauh ini Kejari Jaktim baru menemukan penyimpangan anggaran di tingkat kelurahan. "Kami belum menemukan dugaan korupsi yang lainnya," ucapnya.
Kejari Jaktim masih terus menyelidiki sejumlah indikasi korupsi di wilayah Jakarta Timur. Tak berhenti di indikasi korupsi tingkat kelurahan.
Sementara itu, dugaan korupsi PD Dharma Jaya hingga saat ini belum juga diungkap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Padahal, laporan dugaan korupsi di badan usaha milik daerah DKI Jakarta itu telah disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) wilayah DKI Jakarta kepada Kejati DKI pada Desember 2012 dengan surat laporan Nomor 143/S/XVIII.JKT.12/2012.
BPK menemukan penyimpangan anggaran di PD Dharma Jaya selama 2008-2011. Untuk tahun anggaran 2008-2009, ditemukan beberapa kelemahan yang menyebabkan terjadinya ketidakpatuhan terhadap ketentuan atas pengelolaan pendapatan dan biaya sebesar Rp 27,1 miliar atau sekitar 19,38 persen dari realisasi anggaran perusahaan.
Selanjutnya, pada 2010-2011, ditemukan indikasi kerugian pada perusahaan itu sebesar Rp 7,2 miliar, kekurangan penerimaan perusahaan sebesar Rp 1,4 miliar, dan ketidakefisienan perusahaan sebesar Rp 821,5 juta. (NDY/MDN)

No comments:

Post a Comment