Thursday, December 5, 2013

Basuki: Kalau Tidak Ada Rumah, Tidak Bisa Makan, Lapor Saya!

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meminta agar warga pendatang tidak menjadi pengemis di Jakarta. Basuki meminta kepada kaum urban atau siapa pun yang melihat warga yang tak memiliki pekerjaan dan rumah untuk melapor kepada dia.
Basuki menyebutkan, Pemerintah Provinsi DKI siap memberikan pembinaan bagi warga pendatang yang tidak memiliki pekerjaan. Hal itu untuk mencegah keberadaan penyandang masalah kesejahteraan sosial, seperti pengemis dan gelandangan.
"Kalau tidak ada rumah, tidak bisa makan, lapor saya. Pemprov akan tanggung dulu makan Anda sampai dapat pekerjaan," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Kamis (5/12/2013).
Pemprov DKI sudah mengeluarkan larangan memberikan uang kepada para pengemis. Namun, sampai saat ini, masih banyak warga pendatang yang mencari uang dengan cara meminta-minta di Jakarta. Pengemis memanfaatkan rasa iba penduduk Ibu Kota sehingga dapat memperoleh uang dengan mudah.
Pekan ini Pemprov DKI telah memulangkan dua orang pengemis asal Subang, Jawa Barat, yakni Walang bin Kilon (54) dan Sa'aran (60). Keduanya ditangkap di Pancoran, Jakarta Selatan, dan ditemukan ada uang Rp 25 juta pada tas-tas plastik yang mereka bawa.
Atas temuan itu, panti-panti sosial di Jakarta akan lebih diefektifkan. Basuki berwacana membeli lahan di Cibadak, Sukabumi, dan mendirikan panti sosial di sana. Para PMKS itu akan dibina dan biaya hidup di Cibadak jauh lebih murah dari Jakarta.
"Kalau ada yang bilang di Bandung ada pekerjaan, tapi gajinya kecil, dan mengemis lebih besar dapatnya, itu cuma politik saja dia ngomong seperti itu," kata Basuki.
Basuki menyebutkan, Pemprov DKI berani menegakkan larangan memberikan uang kepada pengemis. Pemberian uang itu termasuk melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Pada Pasal 40 Perda tersebut, setiap orang atau badan dilarang menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil, juga dilarang menyuruh orang lain untuk menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil.
Orang atau badan pun dilarang membeli kepada pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil. Berdasarkan Perda itu, hukuman yang dapat diterima kepada pihak pemberi uang ke pengemis adalah maksimal 60 hari kurungan penjara dan denda sejumlah Rp 20 juta.

No comments:

Post a Comment