Tuesday, January 7, 2014

Satpol PP DKI Incar Atribut Parpol dan Caleg

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemandangan atribut kampanye partai politik dan calon legislatif terlihat di setiap sudut Ibu Kota. Kepala Satpol PP DKI Jakarta meminta bantuan Bawaslu DKI untuk menertibkan atribut-atribut yang mengganggu keindahan Jakarta.

"Kita minta tolong kepada Bawaslu untuk ikut turun ke lapangan, supaya tidak terjadi salah-salahan," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Kukuh Hadi Santoso, saat dihubungi wartawan, Selasa (7/1/2014). 

Satpol PP, kata Kukuh, sebagai pihak yang menjemput bola. Satpol PP akan mengirim surat dan mendatangi Bawaslu untuk menyampaikan upaya kerjasama. Selanjutnya, Bawaslu yang akan mendata lokasi mana saja yang sudah dilanggar dan mereka akan memberi teguran kepada para parpol dan calon legislatif. Sementara, Satpol PP yang bertugas mengeksekusi dan melucuti berbagai atribut politik tersebut. 

Atribut yang menjadi sotoran terutama yang berada di white area (fasilitas publik) seperti tempat beribadah, stasiun, bandara, terminal, lembaga pemerintahan, sekolah, jembatan penyeberangan, dan sebagainya. 

"Misalnya di Slipi sampai Pancoran itu banyak sekali bendera partai. Banyak bendera ditaruh di atas pohon," kata Kukuh. 

Instruksi pencopotan atribut politik ini disampaikan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. Pemprov DKI Jakarta memberikan ultimatum kepada seluruh partai politik untuk tidak memasang gambar caleg, bendera, maupun spanduk parpol, yang memasang di sembarang tempat. 

"Memasuki tahun politik saya titip untuk membersihkan keindahan kota dari spanduk-spanduk parpol. Masang bendera, spanduk, baliho, ada aturannya," kata Jokowi, saat memberikan pengarahan, Jumat (3/1/2014) lalu. 

Jokowi menegaskan, pencopotan atribut partai ini berlaku untuk semua dan tidak ada pilih-pilih. Penertiban atribut ini berlaku untuk semua parpol yang melakukan pelanggaran.

No comments:

Post a Comment