Friday, January 24, 2014

Basuki Senang karena Kini Gubernur Bisa Pecat Kepala Dinas dari PNS

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama merasa senang karena Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) telah disahkan oleh DPR pada 15 Januari 2014. Berkat UU tersebut, kini kepala daerah, seperti gubernur, dapat memecat pejabat struktural dari jabatannya sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
"Saya ikut merancang UU ASN. Di satu pasal, saya boleh memecat PNS kalau kerjanya enggak bener," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Jumat (24/1/2014).
Selama menjadi wakil gubernur, Basuki mengaku kesulitan mencari PNS mana yang cocok menduduki sebuah jabatan. Hal itu disebabkan PNS harus memenuhi persyaratan pangkat dan eselon sebelum menduduki jabatan tertentu. Menurut Basuki, tak sedikit kepala dinas dan pejabat DKI lain yang santai dalam bekerja. Selama ini sanksi terberat adalah dengan mutasi dan tidak bisa dipecat dari PNS maupun turun eselonnya.
"Begitu kerjanya enggak benar, dia bisa kita pecat atau turuninjabatannya ke eselon yang lebih rendah," kata Basuki.
Pasal 53 UU ASN menyebutkan bahwa Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat selain pejabat pimpinan tinggi utama dan madya, dan pejabat fungsional keahlian utama kepada pimpinan di tingkat bawahnya. Kewenangan itu diserahkan kepada menteri di kementerian, pimpinan lembaga di lembaga pemerintah non-kementerian, dan sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga non-struktural. Gubernur juga diberi kewenangan serupa untuk wilayah provinsi, demikian pula bupati atau wali kota di kabupaten atau kota.
Jabatan pimpinan tinggi utama adalah jabatan eselon I-a, jabatan pimpinan tinggi madya adalah jabatan eselon I-a dan I-b. Adapun jabatan fungsional umum adalah jabatan eselon V setara jabatan pelaksana. Jabatan struktural di Pemprov DKI Jakarta meliputi kepala dinas, asisten sekretaris daerah, asisten deputi, kepala bidang, kepala biro, kepala seksi, kepala sudin, wali kota, lurah, camat, dan PNS lain. Adapun jabatan fungsional mencakup sekretaris daerah, deputi gubernur, peneliti, dan staf ahli.

No comments:

Post a Comment