Friday, March 7, 2014

Ahok Ancam Pidanakan Warga yang Kongkalikong untuk Buat KTP Jakarta

Hari ke-508 Jokowi


Jakarta - Untuk mendapatkan unit rusun, seseorang harus memiliki KTP domisili Jakarta. Namun, ada pengecualian untuk warga bantaran kali yang sudah puluhan tahun tinggal di Jakarta.

"Kita memegang prinsip menolak warga masuk rusun tanpa KTP DKI. Tapi di satu pihak, banyak orang sudah tinggal puluhan tahun tapi tidak punya KTP DKI," kata Wakil Gubernur DKI, Basuki T Purnama di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakpus, (7/3/2014).

Mereka yang tak memiliki KTP Jakarta dapat mengurus pembuatan KTP tersebut. Syaratnya, mereka harus menyertakan keterangan dari tetangga sekitar rumah mereka bahwa sudah tinggal di Jakarta puluhan tahun.

"Makanya, harus ada pernyataan dari tetangganya yang sudah kenal dia sekian puluh tahun, dan dia juga harus punya pekerjaan. Walaupun pekerjaannya jadi pemulung," lanjutnya.

Masalah tak memiliki KTP Jakarta ini memang kerap dialami oleh warga yang menduduki bantaran kali. Tak jelas alamat tempat tinggalnya, akhirnya mereka bertahan tinggal dengan status penduduk illegal.

Meski memberi kemudahan untuk membuat KTP, Ahok mengingatkan agar tak ada kerja sama antar warga untuk mendapatkan KTP. Bila ada yang ketahuan, ia menjami akan langsung dipidanakan.

"Kalau dia kongkalikong, kita pidana untuk pasal memberikan kesaksian palsu," pungkasnya

No comments:

Post a Comment